Wakil Bupati Bone Pimpin Penertiban Bangunan Usaha Tak Berizin, Tegaskan Kepatuhan terhadap PBG

BERITA74 Dilihat

HumasBone – Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., turun langsung bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bone melakukan penertiban terhadap bangunan usaha yang belum memiliki “Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)” di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Watampone, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bone dalam meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bangunan sekaligus mewujudkan penyelenggaraan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam peninjauan tersebut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk memenuhi kewajiban administrasi melalui penyampaian surat teguran secara bertahap. Namun, setelah tiga kali surat teguran tidak diindahkan, Pemerintah Kabupaten Bone mengambil langkah penegasan dengan memasang spanduk pemberitahuan pada bangunan usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Wakil Bupati menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan menghambat aktivitas usaha masyarakat, melainkan untuk mendorong seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan iklim investasi yang tertib dan memberikan kepastian hukum.

“Kami mengedepankan pembinaan dan telah memberikan kesempatan melalui beberapa kali teguran. Penegasan ini dilakukan agar seluruh pelaku usaha memiliki kesadaran untuk melengkapi dokumen perizinannya, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Wakil Bupati.

Pemerintah Kabupaten Bone berharap seluruh pelaku usaha dapat segera melengkapi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tercipta tata kelola pembangunan yang lebih tertib, mendukung peningkatan pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya iklim usaha yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Bone.(wf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *