Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Kabupaten Bone

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014  BAGIAN KELIMA
FORKOPIMDA TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

1. Bupati Bone
Dr.H.A.fahsar M.Padjalangi, M.si
Hj.Kurniaty A.Fahsar , SH., Sp.N
2. Wakil Bupati Bone
Drs.Ambo Dalle, MM
Hj. Erniati S.Pd
3. Ketua DPRD Bone
Irwandi Burhan, SE, MM
St.Hasmawati S.Pd
4. Kapolres Bone
AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK.
5. Dandim 1407 Bone
Letkol Moch. Rizqi Hidayat Djohar
wiji maryantiningsih
6. Danrem 141/Toddopuli
Brigjen Tni Budi Suharto, S.I.P., M.Si
Lina Herlina Budi suharto
7. Kepala Kejaksaan Negeri Bone
Aksyam.,SH
Hernita
8. Ketua Pengadilan Negeri Bone
Safri Abdullah SH.,MH
Ir. Hasrianti samad
8. Ketua Pengadilan Agama Bone
Dra. Nur Alam Syaf, S.H., M.H.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota diinstruksikan harus menggelar rapat forkopimda secara rutin di wilayahnya masing-masing. Paling tidak setiap satu bulan sekali harus dilaksanakan.

Inisiatif boleh datang dari Bupati, Kapolres, Dandim, atau pimpinan forkopimda lainnya. Yang dibahas masalah aktual dengan harapan dapat ditangani dengan baik.

Tujuannya untuk memaksimalkan fungsi koordinasi antar unsur forkopimda dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual di daerah.

Unsur forkopimda kabupaten/kota dapat memungsikan Pusat Pengendalian Krisis (pusdalsis) di daerahnya. Agar terbangun konektivitas antar pusdalsis kabupaten/kota dan provinsi. Sehingga pada gilirannya informasi di daerah dapat langsung tersambung dengan pusdalsis provinsi.

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat Kabupaten terdiri, yaitu Kepala Daerah (Bupati), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Ketua DPRD), Kepolisian Resort (Kapolres), Komando Distrik Militer (Dandim), Pengadilan Agama (Ketua Pengadilan Agama), Pengadilan Negeri (Ketua Pengadilan Negeri), Kejaksaan Negeri (Kepala Kejaksaan Negeri), dan Komando Resort Militer (Danrem).

Setiap permasalahan yang terjadi sekalipun di ujung pelosok maupun di kawasan perbatasan pada hari itu, detik itu sudah sampai di tangan gubernur, pangdam, maupun kapolda agar di provinsi bisa mengambil tindakaan cepat.

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terdiri, yaitu Camat, Kapolsek, Danramil, dan Kejaksaan. Juga melaksanakan rapat koordinasi setiap bulannya sehingga apa saja yang terjadi di kecamatan menjadi tugas instansi ini. Termasuk membuat sistem pelaporan yang baik ke forkopimda kabupaten/kota maupun provinsi secara berjenjang.

Demikian juga Komunitas Intelejen Daerah (kominda) melaksanakan perannya sebagai penyampai informasi situasi daerah terkini.

Kominda di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Polri harus akrab, kompak, sehingga benar-benar dapat memberikan laporan akurat dan memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.

Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 26 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintah umum, maka dibentuk Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kabupaten/Kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Gebernur sebagai ketua untuk daerah provinsi, bupati/wali kota untuk kabupaten/kota, dan camat untuk kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *