Bursa Inovasi Desa Kabupaten Bone Tahun 2017

Bursa Inovasi Desa Kabupaten Bone dilaksanakan di gedung Pemuda Jalan Kawerang Watampone, Selasa 19 Desember 2017. Dihadiri  Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) masing-masing kecamatan, seluruh Kades dan Pendamping Desa se-Kabupaten Bone.

Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Politik Dr.H.A.Sumardi Suaib mewakili Bupati Bone.

Bursa Inovasi Desa merupakan bagian dari tahapan Program Inovasi Desa. Bursa ini menawarkan kegiatan-kegiatan terkait pembangaunan desa yang telah dinilai inovatif.

Selain itu, Bursa Inovasi Desa juga ditujukan untuk membangun komitmen replikasi inovasi-inovasi yang sesuai oleh Pemerintah Desa mencari inovasi yang belum terdokumentasi serta membagi informasi penyedia jasa layanan teknis yang dibutuhkan desa dalam mereplikasi sebuah inovasi.

Dalam Sambutannya Staf Ahli membacakan Pidato Bupati Bone Bapak Dr.H.A.Fahasar Mahdin Padjalangi,M.Si. mengatakan tujuan Bursa Inovasi Desa untuk menambah Wawasan para Kepala Desa sehingga apa yang didapat hari ini dapat dimplementasikan di desanya sesuai dengan sumber daya di desanya.

Program inovasi desa dapat menjadi pendorong pengembangan Desa ke depannya dan jangan takut berinovasi selama tidak melanggar peraturan dan Undang-undang yang berlaku di Negara ini.

Untuk diketahui, Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), memberikan kewenangan kepada Desa, antara lain: kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa.
Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas keuangan Desa melalui, khususnya, melalui transfer Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Diharapkan, Desa meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Namun disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa. Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengedalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Berikut Langkah-langkah menjalankan Bursa Inovasi Desa:

A. Konsultasi rencana pelaksanaan Bursa Inovasi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) melakukan konsultasi awal tentang rencana pelaksanaan Bursa Inovasi Desa. Dalam pertemuan ini Kepala Dinas memberikan izin pelaksanaan dan menyampaikan arahan terkait tanggal, tempat pelaksanaan, undangan serta pelibatan organisasi perangkat daerah lainnya.

Kepala Dinas juga memberi manda kepada kepada bidang untuk melaksanakan dan mengawal Bursa Inovasi Desa. Staff Dispermades menindaklanjuti dengan membuat draft undangan untuk pertemuan awal dengan organisasi perangkat daerah.

B. Menyiapkan tempat untuk pelaksanaan Bursa Inovasi

Staff Dispermades bertangungjawab terhadap penyediaan tempat penyelenggaraan Bursa Inovasi Desa. Mereka bisa melakukan pinjam pakai gedung serba guna milik pemerintah kabupaten atau menyediakan tempat lainnya yang layak

C. Kick Off Meeting Dinas Permades dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Kick off meeting ini dipimpi oleh Kepala Dinas Permades untuk menjelaskan maksud dan tujuan undangan, sekilas program Bursa Inovasi Desa, Bursa Inovasi Desa, serta pembentukan Tim Inovasi Kabupaten dan Kepanitiaan Bursa Inovasi Desa.

D. Penyiapan SK Pembentukan Tim Inovasi Kabupaten dan Panitia Penyelenggara Bursa Inovasi

Tim Inovasi Kabupaten menjadi bagian kepanitiaan Bursa Inovasi Desa. Tim Inovasi Kabupaten dikoordinatori oleh Dinas Permades dengan keanggotaan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah. SK tersebut ditandatangai oleh Kepala Dinas Permades untuk disampaikan kepada Bupati/Wali Kota.

E. Pembekalan Tim Inovasi Kabupaten dan Panitia Bursa Inovasi Desa

Pembekalan ini bertujuan untuk menjelaskan terkait Program Inovasi Desa dan Bursa Inovasi Desa dan hubungan antara keduanya. Pembekalan diberikan oleh Tenaga Ahli P3MD yang telah mendapatkan Pelatihan Program Inovasi Desa bersama staff Dinas Permades.

F. Rapat Tim Inovasi Kabupaten untuk Mensortir Inovasi

Rapat ini bertujuan untuk memilah dan memilih daftar Inovasi Desa yang cocok dan dapat diaplikasikan di Kabupaten dari dokumen pembelajaran yang tersedia. Organisasi Perangkat Daerah terkait memberikan tanggapan atas inovasi yang berkaitan dengan sektornya dan memilahnya.

G. Rapat Bursa Inovasi Desa

Rapat ini untuk persiapan pelaksanaan dan pembagian tugas panitia sesuai alur Bursa di Setiap Jendela. Serta tugas dan peran Tim Inovasi Kabupaten sebagai penjaga konsultasi di Bursa A atau di Bursa B.

H. Survey Lokasi Bursa Inovasi

Survey ini untuk melihat pembagian dan penataan ruangan, letak jendela 1, 2, dan 3, mobilisasi peserta, peletakan banner.

I. Penyiapan Materi dan Konfirmasi Undangan

Panitia Bursa Inovasi melakukan serangkaian koordinasi dalam penyusunan acara, alur pelaksanaan Bursa Inovasi, materi pendukung lain seperti dokumen pembelajaran, poster, spanduk, serta konfirmasi kehadiran peserta. Pengecekan juga dilakukan terhadap kelengkapan bahan-bahan Bursa Inovasi Desa antara lain Kartu Komitmen, Karti ID, stempel serta undangan untuk Gladi Bersih

J. Dekorasi dan Gladi Bersih Bursa Inovasi

P H-1 pelaksanaan Bursa Inovasipanitia melakukan persiapan akhir Bursa Inovasi meliputi pengecekan akhir perlengkapan dan peralatan Bursa serta penempatan penempatannya sesuai jendela. Tim Inovas berseta Panitia juga melakukan Gladi Bersih pelaksanaan Bursa dan mendapat arahan dari Kepala Dinas Permades. Dalam Gladi Bersih ini dilakukan simulasi pelaksanaan Bursa Inovasi terutama terkait penggunaan waktu serta pembagian tugas dan peran.

Adapun Urutan pelaksanaan Bursa Inovasi Desa, sebagai berikut:

1. Panitia melakukan pengecekan akhir
2. Peserta melakukan registrasi, menerima Bursa Kit, dan memasuki jendela 1 atau Ruang Pleno
3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
4. Laporan Penyelenggara Bursa Inovasi
5. Penjelasan tentang Program Inovasi, Bursa Inovasi dan Mekanisme Bursa Inovasi
6. Sambutan kepala Dinas Permades
7. Pembukaan
8. Pembacaan Doa
9. Peserta memasuki Bursa A dan Bursa B
10.Penanggungjawab Bursa A dan Bursa B menjelaskan inovasi yang ditawarkan dan meja konsultasi
11.Peserta melihat dan mempelajari inovasi
12.Peserta berkonsultasi di meja konsultasi
13.Konsultan memberikan stempel pada Kartu Komitmen
14.Peserta melakukan konsultasi pematangan komitmen
15.Peserta memberikan rating pada Inovasi

Peserta menuju jendela 3, dengan rincian sebagai berikut:

1. Peserta Kepala Desa menyerahkan Kartu Komitmen dan Kartu Ide, Peserta selain Kepala Desa menyerahkan Kartu Ide
2. Petugas menerima Kartu Komitmen dari Kepala Desa dan menuliskan Komitmen pada sertifikat
3. Petugas menyerahkan Sertifikat dan foto kepada Kepala Desa
4. Peserta meninggalkan Bursa Inovasi Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *