STUDI PETERNAKAN DALAM PANDANGAN ISLAM

ARTIKEL66 Dilihat

Pandangan Islam terhadap peternakan mencerminkan nilai-nilai etika, kesejahteraan hewan, dan keberlanjutan. Dalam perspektif Islam, peternakan bukan hanya sebagai sumber pangan atau kegiatan ekonomi semata, tetapi juga sebagai amanah dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah bumi. Etika peternakan dalam Islam menekankan perlakuan adil, kasih sayang, dan larangan terhadap melecehkan atau menyiksa hewan. Kesejahteraan hewan dalam peternakan Islam merujuk pada pemenuhan kebutuhan dasar hewan, termasuk pakan yang cukup, air bersih, dan tempat tinggal yang nyaman. Prinsip keseimbangan dalam pemeliharaan hewan juga ditekankan, sejalan dengan konsep keberlanjutan yang mencakup pengelolaan sumber daya alam dengan bijak dan praktik pertanian dan peternakan yang berkelanjutan. Keberlanjutan dalam peternakan menurut Islam melibatkan tanggung jawab khalifah bumi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian alam. Prinsip-prinsip keberlanjutan ini tercermin dalam praktik peternakan sehari-hari, mulai dari pemilihan jenis pakan hingga pengelolaan limbah. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam peternakan, diharapkan manusia dapat membangun harmoni antara kehidupan manusia, hewan ternak, dan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Kata kunci : peternakan, etika peternakan, keberlanjutan peternakan, pandangan Islam

Pendahuluan

Peternakan adalah kegiatan yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan manusia. Dalam konteks keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat, Islam memberikan panduan yang jelas terkait dengan segala aspek kehidupan, termasuk peternakan. Peternakan memiliki peran yang sangat penting dalam menyediakan sumber gizi dan protein bagi kehidupan manusia. Produk-produk peternakan seperti daging, susu, dan telur merupakan sumber protein hewani yang kaya akan nutrisi penting. Kandungan nutrisi ini tidak hanya mendukung pertumbuhan dan perkembangan tubuh, tetapi juga memainkan peran kunci dalam menjaga kesehatan dan kekuatan tubuh manusia.

Peternakan juga memiliki dampak besar dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi manusia. Selain menyediakan produk konsumsi, industri peternakan menciptakan lapangan pekerjaan bagi banyak orang, mulai dari peternak hingga pekerja dalam industri pengolahan hasil ternak. Ini berkontribusi secara signifikan terhadap pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi di banyak daerah. Produk peternakan tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumsi langsung, tetapi juga menjadi bahan baku bagi berbagai industri. Kulit hewan digunakan dalam pembuatan barang-barang kulit, sementara lemak hewan dapat diubah menjadi biodiesel. Dengan demikian, peternakan memainkan peran strategis dalam mendukung sektor-sektor industri yang lebih luas, termasuk industri manufaktur dan energy.

Selain itu, peternakan juga berdampak pada keberlanjutan lingkungan dan pertanian. Dalam sistem pertanian berbasis peternakan, hewan-hewan dapat memberikan pupuk alami dan membantu menjaga kesuburan tanah. Sistem pertanian terpadu antara tanaman dan ternak juga dapat meningkatkan efisiensi penggunaan lahan, meminimalkan limbah, dan mengurangi tekanan terhadap ekosistem alam. Dalam skala yang lebih luas, keberadaan peternakan dapat membantu mempertahankan keseimbangan ekosistem. Hewan ternak dapat berkontribusi dalam menjaga keanekaragaman hayati dan menghindari pertumbuhan populasi tumbuhan liar yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, peternakan yang dikelola dengan bijak dapat berperan sebagai pengelola lanskap yang membantu melestarikan keanekaragaman hayati dan keindahan alam.

Dengan demikian, pentingnya peternakan dalam kehidupan manusia tidak hanya terletak pada aspek gizi dan ekonomi, tetapi juga dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Dengan manajemen yang bijak, sektor peternakan dapat terus memberikan kontribusi positif terhadap kehidupan manusia dan planet ini. Dalam makalah ini, kita akan menjelajahi pandangan Islam terhadap studi peternakan, mencakup aspek-aspek seperti etika, kesejahteraan hewan, dan keberlanjutan serta kajian empiris yang berkaitan dengan peternakan dalam pandangan Islam.

Pembahasan

1. Etika dalam Peternakan menurut Islam

Dalam Islam, etika dalam peternakan sangat erat kaitannya dengan konsep manusia sebagai khalifah bumi. Manusia dipandang sebagai wakil Allah di muka bumi yang bertanggung jawab atas keberlanjutan dan keseimbangan alam. Dalam konteks peternakan, etika ini tercermin dalam perlakuan yang adil terhadap hewan ternak. Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap hewan yang dipelihara manusia adalah amanah, dan pemeliharaan yang baik terhadap amanah tersebut merupakan bagian dari kewajiban manusia sebagai khalifah.

Islam menekankan perlakuan adil dan kasih sayang terhadap hewan. Rasulullah SAW mengajarkan agar hewan-hewan ternak diberi makan dan minum dengan cukup, diperlakukan dengan lembut, dan tidak dibiarkan dalam kondisi kelaparan atau kehausan. Dalam banyak hadis, beliau memberikan contoh perlakuan baik terhadap hewan, seperti memberi minum kepada seekor anjing atau memberikan peringatan agar tidak menyiksa hewan. Etika ini mencerminkan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan perhatian terhadap makhluk hidup yang berbagi bumi ini dengan manusia.

Dalam pandangan Islam, melecehkan atau menyiksa hewan secara fisik atau psikologis dilarang keras. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menyiksa hewan, niscaya hewan itu akan bersaksi di hari kiamat, ‘Dia telah menyiksaku.'” Larangan ini mencakup segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi terhadap hewan. Oleh karena itu, etika peternakan dalam Islam menuntut perlakuan yang penuh kepedulian dan rasa tanggung jawab terhadap makhluk hidup lainnya, sejalan dengan ajaran Islam yang mengajarkan rahmat dan keadilan kepada seluruh ciptaan Allah SWT.

2. Kesejahteraan Hewan dalam Pandangan Islam

Kesejahteraan hewan dalam peternakan menurut Islam mengacu pada konsep perhatian dan perlakuan yang baik terhadap makhluk hidup tersebut. Islam mengajarkan bahwa hewan ternak memiliki hak-hak tertentu yang harus dihormati oleh manusia. Konsep ini mencakup aspek-aspek seperti pemenuhan kebutuhan dasar hewan, ketersediaan makanan yang cukup, air bersih, tempat tinggal yang nyaman, dan perlakuan yang lembut. Rasulullah SAW sering memberikan contoh perlakuan baik terhadap hewan, dan keadilan terhadap mereka dianggap sebagai bagian integral dari tugas manusia sebagai khalifah bumi.

Islam menekankan prinsip keseimbangan dalam pemeliharaan hewan ternak. Pemberian makanan yang memadai, pemeliharaan kesehatan, dan kebebasan gerak hewan-hewan tersebut adalah bagian dari konsep ini. Dalam konteks peternakan, Islam mendorong manusia untuk memperlakukan hewan dengan penuh tanggung jawab, menjaga keseimbangan antara pemeliharaan dan kepentingan ekonomi. Prinsip ini memberikan panduan praktis bagi peternak dalam menjaga kesejahteraan hewan tanpa mengorbankan efisiensi produksi.

Dalam pandangan Islam, perlakuan adil terhadap hewan bukan hanya kewajiban etika, tetapi juga merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT. Rasulullah SAW menyampaikan bahwa setiap tindakan baik terhadap hewan akan dicatat sebagai sedekah. Dengan demikian, memastikan kesejahteraan hewan dalam peternakan dianggap sebagai suatu amal yang diberkahi dan bernilai ibadah. Pemahaman ini mendorong para peternak untuk melibatkan diri secara aktif dalam menjaga kondisi dan kesejahteraan hewan ternak mereka sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan agama.

3. Keberlanjutan Peternakan Menurut Islam

Dalam konteks peternakan, keberlanjutan menurut Islam mencakup pemeliharaan hewan dan pengelolaan sumber daya alam dengan bijak. Islam mengajarkan bahwa manusia bertanggung jawab sebagai khalifah bumi, yang harus menjaga keseimbangan alam dan melestarikan lingkungan hidup. Dalam peternakan, hal ini dapat diartikan sebagai praktik-praktik yang tidak merusak ekosistem, seperti penggunaan lahan yang bijaksana, manajemen limbah yang tepat, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Keberlanjutan dalam peternakan menurut Islam bukan hanya sebagai konsep lingkungan, tetapi juga sebagai aspek keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian alam.

Islam mendorong praktik pertanian dan peternakan yang berkelanjutan. Konsep tanam paksa (tasywib) dan berladang (jadd) adalah bagian dari prinsip-prinsip keberlanjutan dalam Islam. Tanam paksa mengajarkan untuk tidak mengeksploitasi tanah secara berlebihan, sedangkan berladang mengandung pesan untuk tidak menghancurkan lingkungan dan sumber daya alam. Dalam konteks peternakan, keberlanjutan mencakup pengelolaan kesehatan ternak, keberlanjutan pangan, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Keberlanjutan dalam peternakan menurut Islam menempatkan manusia sebagai khalifah bumi yang bertanggung jawab atas segala aspek kehidupan. Ini mencakup pilihan-pilihan yang diambil dalam praktik peternakan sehari-hari, seperti pemilihan jenis pakan, pengelolaan limbah, dan penggunaan sumber daya alam secara umum. Dalam pandangan Islam, setiap tindakan manusia dalam praktik peternakan memiliki dampak pada lingkungan dan keseimbangan alam, dan oleh karena itu, perlu diambil dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab sebagai khalifah yang harus menjaga keberlanjutan hidup bersama dengan makhluk Allah yang lain.

4. Beberapa Kajian Empiris Peternakan dalam Pandangan Islam

Subaiti, Istianah and Wage (2019) yang mengkaji praktik kerja sama gaduh sapi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lembupurwo merupakan kerja sama yang sudah sesuai dengan hukum Islam, yakni menggunakan akad muḍārabah muţlaqah, karena pengelola usaha diberi kebebasan oleh pemilik modal untuk mengembangkan usaha, tanpa memberi batasan jenis, waktu dan tempat usaha. Modal yang digunakan dalam sistem kerja sama gaduh sapi menggunakan barang, yaitu sapi. Hal ini sudah sesuai dengan hukum Islam karena barang tersebut dapat diketahui nilainya dengan jelas yaitu dilihat dari harga awal pembelian sapi. Sehingga ketika waktu pembagian hasil, dapat dibedakan dari keuntungannya. Ketentuan keuntungan yang digunakan oleh masyarakat Desa Lembupurwo juga sudah sesuai dengan hukum Islam, yaitu menggunakan persentase 50:50 dan 60:40, dimana pihak pemilik modal dan pihak pengelola usaha tidak merasa keberatan yaitu sama-sama rela dan sama sekali tidak mengandung unsur paksaan.

Juniar and Zia Firdaus Nuzula (2022) mengkaji Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Limbah Hewan Ternak untuk Budidaya Maggot Black Soldier Fly dan menemukan bahwa jual beli limbah hewan ternak untuk budidaya maggot black soldier fly di peternakan Maggot BSF “X” Kabupaten Sukabumi boleh dilakukan dan merupakan jual beli yang sah dilakukan sesuai dengan kaidah fikih muamalah.

Firdaus (2020) menyebutkan bahwa akad mudharabah muqayyadah dalam sistem maparo merupakan manivestasi dari prinsip-prinsip dalam bisnis syariah, hal ini dikarenakan tujuan dari permodalan dalam bisnis ini adalah saling tolong-menolong, keadilan dalam hal bagi hasil, dan prinsip berbagi resiko dalam kerugian yang terjadi selama bisnis berlangsung. Sedangkan hasil lain yang ditemukan dilapangan yakni, kerjasama maparo kambing jantan lebih menguntungkan, daripada kambing betina.

Aswanto Muhammad Takwi Hede et al. (2022) dengan kajian “Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (Kambi’) Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang)” menemukan bahwa terkait akad, praktik kambi’ di Desa Tangru adalah akad kerja sama dalam peternakan, dengan objek akad yaitu kambing, dalam pandangan hukum Islam, praktik akad tersebut dibolehkan, selama dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat-syaratnya.

Masluha, Hamid and Aris (2019) dengan kajian Analisis Hukum Islam Terhadap Pola Kemitraan Usaha Peternakan Ayam Potong Di Panca Rijang Sidrap. Kesimpulan atas kajian ini bahwa kerjasama kemitraan atau yang dikenal sebagai syirkah yaitu kerjasama antara dua pihak yakni antara pihak perusahaan (INTI) dengan pihak peternak (PLASMA). Pola kemitraan yang dilaksanakan oleh PT. Ciomas Adisatwa adalah pola INTI-PLASMA, yaitu pihak perusahaan bertindak sebagai inti menyediakan sarana produksi berupa DOC, pakan beserta obat-obatan sedangkan pihak peternak bertindak sebagai plasma menyediakan kandang serta peralatan kandang yang diperlukan.

Rudin Jaki, Nawawi and Yono (2023) menyimpulkan bahwa usaha ternak sapi perah yang dijalankan oleh peternak di Kelurahan Kebon Pedes Kota Bogor telah sesuai dengan kaidah Ekonomi Islam seperti contohnya adalah dengan berperilaku jujur, amanah, membayar zakat peternakan setelah terpenuhinya nisab, tidak melakukan intrik/tipu daya dalam pengolahan susu sapi murni, dalam setiap kegiatan ekonomi tidak mengandung unsur gharar, maysir dan riba ataupun mengambil hak-hak orang lain dengan cara yang bathil.

Hadi and Supriyanto (2020) dengan kajian Pengembangan Usaha Ternak Melalui Difersifikasi Usaha dan Peternakan Terintegrasi Perspektif Ekonomui Islam: Studi Kasus Peternakan Kambing dan Domba Mama, menyimpulkan bahwa penerapan diversifikasi usaha yang dilakukan yaitu layanan aqiqah, qurban all-in-one, penjualan pupuk kandang organik, investasi ternak dan kemitraan ternak adalah masih berkaitan secara umum dengan lini usaha utama (related diversification) dan termasuk kedalam diversifikasi konsentrik. Terdapat relevansi penerapan diversifikasi pada Mamamoe Farm dengan perspektif Islam terkait ekonomi dalam pandangan Yusuf Qardhawi mengenai keadilan distribusi harta, motif maslahah dalam melakukan perniagaan, berusaha sesuai kemampuan dan kebutuhan, serta sarana mencapai tujuan yang tidak menyelisihi syariat. Terjadi integrasi dan maslahah akibat saling menguntungkan antara pertanian dan peternakan Mamamoe Farm dengan saling suplai limbah sebagai bahan pengolahan pupuk kandang organik dan juga bahan pakan. Peternakan terintegrasi pertanian yang dilakukan oleh Mamamoe Farm relevan dengan kepedulian Islam bahwa merealisasikan maslahat bagi manusia dan menghilangkan mudharat serta memudahkan sarana bagi hidupnya adalah hal yang utama.

Penutup

Dalam pandangan Islam, peternakan bukan hanya sebuah profesi atau kegiatan ekonomi semata, tetapi juga merupakan bagian integral dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi. Etika, kesejahteraan hewan, dan keberlanjutan adalah aspek-aspek yang harus diperhatikan secara serius dalam praktik peternakan menurut ajaran Islam. Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, peternakan dapat menjadi sumber berkah dan manfaat yang berkelanjutan bagi manusia dan lingkungan.

Referensi

Aswanto Muhammad Takwi Hede, Azwar Azwar, Akhmad Hanafi Dain Yunta, and Muhammad Hudzaifah. 2022. “Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (Kambi’) Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang).”

Firdaus, Doddy Afandi. 2020. “Sistem Maparo Peternakan Kambing Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat.” Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam (SEBI) 2(2): 1–10.

Hadi, SP, and Ahmad Sani Supriyanto. 2020. “Pengembangan Usaha Ternak Melalui Difersifikasi Usaha Dan Peternakan Terintegrasi Perspektif Ekonomui Islam: Studi Kasus Peternakan Kambing Dan Domba Mamamoe Farm Di Kabupaten Blitar Dan Kabupaten Malang.” JU-Ke (Jurnal Ketahanan Pangan) 4(2): 20–34.

Juniar, Nendiarti, and Zia Firdaus Nuzula. 2022. “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Limbah Hewan Ternak Untuk Budidaya Maggot Black Soldier Fly.” Jurnal Riset Ekonomi Syariah 2(2): 85–92.

Masluha, Abdul Hamid, and Aris. 2019. “Analisis Hukum Islam Terhadap Pola Kemitraan Usaha Peternakan Ayam Potong Di Panca Rijang Sidrap.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 17(2): 245–63.

Rudin Jaki, Muhamad Misbah, M. Kholil Nawawi, and Yono Yono. 2023. “Peran Industri Ternak Sapi Perah Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Kelurahan Kebon Pedes Kota Bogor.” El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam 4(3): 569–95.

Subaiti, Berkah, Istianah Istianah, and Wage Wage. 2019. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Kerja Sama Gaduh Sapi Di Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2(1): 67–85.

Oleh:

Marlia Rianti12

1Mahasiswa S3 Agribisnis Universitas Muhammadiyah Makassar
2Dosen Prodi Agribisnis Universitas Muhammadiyah Bone

Email : lia_agb06@yahoo.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *