Hasil Rakor Forkopimda Bone Terkait Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

BERITA202 Dilihat

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone melaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri jajaran forkopimda dan forkopimcam Kabupaten Bone.

Rakor tersebut membahas Tindak Lanjut Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Kegiatan dibuka Wabup Bone Drs.H.Ambo Dalle,M.M. di Gedung PKK Kabupaten Bone, Jalan A.Mappanyukki Watampine, Selasa 1 September 2020 sekira pukul 09.15 WITA.

Selaku penyelenggara kegiatan Kepala Kesbangpol Kabupaten Bone Dr.H.A.Sumardi, M.M. melaporkan, bahwa tujuan kegiatan ini sebagai evaluasi dan menyatukan persepsi sekaligus menyatukan tindakan terkait peningkatan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Selain itu, untuk mempersiapkan langkah-langkah sinergitas untuk menyikapi situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di daerah dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Sementara Wabup Bone menjelaskan, bahwa pelaksanaan Inpres ini dalam rangka menjamin kepastian hukum, pengawasan dan meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten kota di Indonesia.

Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan dan meningkatkan sosialisasi, pencegahan dan pengendalian COVID-19, menyusun dan menetapkan Perkada tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Bone.

Wakil Bupati Bone menuturkan, bahwa tindak lanjut dari Inpres ini, Pemerintah Kabupaten Bone telah menerbitkan Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahum 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bone dan akan disosialisasikan ke masyarakat nantinya.

Lebih jauh Wabup Bone memaparkan, bahwa dalam menindaklanjuti Inpres No. 6 tahun 2020 maka Bupati Bone mengeluarkan Peraturan No. 37 tahun 2020 Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahum 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bone dengan materi yang akan diterapkan antara lain:

1) Kewajiban Perorangan : Wajibnya menggunakan Masker, Wajibnya mencuci tangan air mengalir, Wajibnya menjaga jarak.

2) Kewajiban Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggaraan atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum : Penggunaan Masker, Penyediaan Tempat Cuci Tangan/ Handsatinizer, Upaya Pengaturan Jarak, Pembersihan dan Disinfeksi Lingkungan Secara Berkala, Penegakan Kedisiplinan pada prilaku masyarakat yang berisiko tertularnya COVUD-19, Fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

3) Sebagai tindak lanjut daripada Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup No. 37 tahun 2020 sebagai pelaksana terdepan, yakni menugaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan dibantu TNI-POLRI.

Sementar Kapolres Bone mengatakan, bahwa pada dasarnya kami dari pihak kepolisian mendukung penuh kebijakan Bapak Bupati serta sesuai dengan intruksi Bapak Kapolri.

Dikatakannya, dalam hal penanggulangan COVID-19 kita perlu adanya kerja sama antar seluruh stekholder serta senantiasa memberikan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat.

Kapolres Bone juga menyarankan agar di seluruh instansi senantiasa melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, namun yang lebih baik yaitu dengan menggunakan ozon.

Hal senada disampaikan Pasi Intel Kodim mewakili Dandim 1407 Bone, bahwa siap mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah.

Selanjutnya Plt. Kajari Bone mengatakan Tupoksi Kejaksaan dalam penanganan COVID-19 yang diberikan Jaksa Agung, yaitu melakukan pendampingan kepada tim penaggulangan COVID-19 yang ada di daerah dalam rangka melaksanakan tugas di lapangan.

Ketua DPRD Bone mengatakan, kami dari DPRD memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, bahwa apabila Perbup ini diterbitkan maka untuk pemberian tindakan sanksi 50.000 /orang mungkin bisa ditinjau ulang.

Ia mengajak bersama-sama saling mendukung seluruh langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah dalam penanggulangan COVID-19 serta kami dari DPRD Bone mendukung penuh seluruh langkah yang telah di ambil oleh Pemerintah Kabupaten Bone.

Terakhir Pasi OPS Danrem 141 Toddopuli mengatakan yang intinya juga mendukung penuh semua kegiatan dari pemda dan harapan tetap menjaga kedisiplinan tentang protokoler kesehatan agar kita bisa mewujudkan Indonesia Sehat, Bangkit Menuju Indonesia Maju.

Selanjutnya akan ada pertemuan antara Dandim dan Kapolres terkait Peraturan Bupati Bone Nomor 37 tahun 2020.

Dengan demikian kesimpulan rakor Forkopimda dan forkopincam, yaitu sepakat mengenai sanksi admistrasi akan ditinjau ulang seperti yang diusulkan Ketua DPRD Bone, serta mengenai penindakan yaitu Satpol PP yang melaksanakan penegakan dan didampingi oleh Kepolisian dan TNI. Namun pada prinsipnya seluruh peserta menyepakati perbup yang terbit.

Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Bone Drs.H. Ambo Dalle, M.M., Kapolres Bone AKBP Try Handoko Wijaya Putra, S.I.K., Pasi OPS Korem 141 Toddopuli Letkol Inf. Nandang Dimyati, Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, S.E.,M.Si.,

Hadir pula Pasi Intel Kodim mewakili Dandim 1407 Bone Lettu Darlis, Sekda Bone Drs H . Andi Islamuddin, Plt. Kajari Bine Slamet Jaka Mulyana, S.H.,M.H., Asisten I Setda Bone Drs . H.A.Muhammad Yamin A.T., M.Si.

Selain itu hadir Asisten II Setda Bone A . Gunadil Ukra, M.M., Kasatpol PP Bone A. Akbar, S.Pd., M.Pd., Wadanyon C Brimob Tenribetta AKP A. Muh. Syafei, S.Sos., M.H., Dandenpom XIV Hasanuddin Mayor CPM (k) Maria Herlina.

Kemudian Kepala Kemenag Kab.Bone Dr.Wahyuddin Hakim, S.Pd., M.Hum., Para Staf Ahli Bupati Bone, Para Kepala OPD kabupaten Bone, Para Camat, Para Kapolsek dan Danramil se-Kabupaten Bone, dan Para Kacabjari se-Kabupaten Bone, serta undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *