Sejarah Masjid Agung Kabupaten Bone

Bone yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam seiring jumlah tempat peribadatan agama Islam yang ada. Di kabupaten Bone berdasarkan data terdapat sebanyak 1.447 masjid dan sebanyak 1.584 musalla yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Bone. Dari sekian itu, menunjukkan Bone salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang paling banyak memiliki masjid dan musallah.

Dari catatan sejarah masjid tertua yang ada di Bone saat ini adalah Masjid Al-Mujahidin yang terletak di Jalan Sungai Citarum Watampone.
Masjid tersebut merupakan saksi sejarah perkembangan agama Islam di Bone. Masjid yang dijuluki “Masjid Tua” tersebut dibangun oleh La Maddaremmeng raja Bone ke-13 yang memerintah dalam tahun 1631-1644. Kurun waktu pemerintahannya ia membangun masjid tahun 1639. Jadi masjid tua Al-Mujahidin sudah berusia 381 tahun.

Sementara itu, Masjid Raya yang terletak di Jalan Masjid Watampone dibangun oleh La Mappanyukki raja Bone ke-32 yang memerintah dalam tahun 1931-1946. La Mappanyukki dikenal patuh dalam melaksanakan syariat Islam, sehingga pada tahun 1941 ia mendirikan Masjid Raya Watampone. La Mappanyukki pada waktu itu mengundang pembesar kompeni Belanda yang bernama Tuan Resident Boslaar untuk meresmikan mesjid tersebut yang kini telah berusia 79 tahun.

Selanjutnya Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif yang terletak di Jalan Ahmad Yani Watampone dibangun pada awal tahun 1980. Masjid ini awalnya bernama Masjid Agung “As-Salam” Kabupaten Bone yang ketika itu Bupati dijabat oleh H. Andi Syamsoel Alam.

Perubahan nama tersebut dilakukan pada periode pemerintahan Bupati H. Andi Muh. Idris Galigo, yang bermula dari cita-cita untuk menjadikan masjid ini sebagai pusat peradaban Islam di Kabupaten Bone khususnya dan di belahan Timur Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya.

Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif Watampone

Kata “Al-Ma’arif” bentuk jamak dari kata ma’rifah dan derivasi dari kata ‘arafah berarti mengenal. Makna kata ini mencakup segala yang dikenal, baik dalam konteks agama, sains, maupun adat kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat baik dalam skala lokal maupun skala kebangsaan.

Oleh karena itu, nama Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif akan mengilhami lahirnya kebajikan serta tumbuh dan berkembangnya peradaban Islam di Kabupaten Bone. Keberadaan Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif tidak lepas dari peran besar Pemda Kabupaten Bone.

Secara historis masjid yang berhadapan kantor Bupati Bone ini mulai dibangun sejak tahun 80-an. Kala itu pejabat Bupati adalah H.P.B. Harahap. Perampungan pembangunan pisik sarana ibadah tersebut telah selesai ketika pejabat Bupati saat itu adalah H. Andi Syamsoel Alam (1988-1993).

Pada pertengahan periode pertama
masa kepemimpinan bupati H. Andi Muh. Idris Galigo, bangunan monumental tersebut mendapat perhatian yang cukup serius. Di mana rehabilitasi besar-besaran dilakukan pada seluruh bagian masjid. Sejalan dengan itu, struktur organisasi dan personalia kepengurusan juga dibentuk.

Selanjutnya, Masjid Amirul Haq yang dijuluki Masjid Kubah Songkok To Bone.

Amirul Haq bermakna pembela kebenaran, membela yang benar. Tidak seperti masjid lainnya yang dibangun menggunakan APBD namun masjid unik tersebut dibangun atas prakarsa dan inisiatif Bupati Bone saat ini yakni Bapak H.A.Fahsar Mahdin Padjalangi. Beliau yang juga dikenal religius dan peduli budaya itu menghendaki kubah masjid seperti Songkok to Bone.

Dengan begitu terjadi keselarasan budaya sebagai kearifan lokal dengan masyarakat Bone yang religius. Sehingga masjid ini sangat tepat, karena nantinya akan menjadi edukasi selain sebagai sarana peribadatan bagi generasi selanjutnya.

Meskipun pembangunannya tidak sepeserpun mendapatkan suntikan dana APBD Kabupaten Bone, akan tetapi terlihat pembangunannya tetap berjalan. Bahkan, kini nampak terlihat semakin indah sejauh mata memandang. Kita berharap pembangunannya cepat rampung.

Pada kesempatan ini kita akan membahas sejarah Masjid Agung Kabupaten Bone. Silakan simak tulisan di bawah.

Sejarah Masjid Al-Markaz Al Ma’rif

A. Masjid Al-Markaz Al Ma’arif

Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif Kabupaten Bone awalnya bernama Masjid Agung “As-Salam” Kabupaten Bone yang ketika itu Bupati dijabat oleh H. Andi Syamsoel Alam. Akan tetapi perubahan nama tersebut dilakukan pada periode pemerintahan Bupati H. Andi Muh. Idris Galigo yang bermula dari cita-cita untuk menjadikan masjid ini sebagai pusat peradaban Islam di Kabupaten Bone khususnya dan di belahan timur provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya.

Kata “Al-Ma’arif” bentuk jamak dari kata ma’rifah dan derivasi dari kata ‘arafah berarti mengenal. Makna kata ini mencakup segala yang dikenal, baik dalam konteks agama, sains, maupun adat kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat baik dalam skala lokal maupun skala kebangsaan. Oleh karena itu, nama Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif akan mengilhami lahirnya kebajikan serta tumbuh dan berkembangnya peradaban Islam di Kabupaten Bone.

Keberadaan Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif tidak lepas dari peran besar Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. Secara historis masjid yang berdiri berhadapan kantor Bupati ini mulai dibangun sejak tahun 80-an. Kala itu pejabat Bupati adalah H.P.B. Harahap. Perampungan pembangunan pisik sarana ibadah tersebut telah selesai ketika pejabat Bupati saat itu adalah H. Andi Syamsoel Alam (1988-1993).

Pada pertengahan periode pertama masa kepemimpinan bupati H. Andi Muh. Idris Galigo, bangunan monumental tersebut mendapat perhatian yang cukup serius. Di mana rehabilitasi besar-besaran dilakukan pada seluruh bagian masjid. Sejalan dengan itu, struktur organisasi dan personalia kepengurusan juga telah dibentuk. Pelantikan pengurus oleh Bupati H. Andi Muh.Idris Galigo berlangsung akhir Januari 2008.

Struktur organisasi ini disusun dalam dua bentuk, yaitu:

Pertama, organisasi yang mengatur internal masjid. Kenyamanan dan keamanan pelaksanaan ibadah merupakan fokus utama bagi personil yang menangani bagian ini. Pengembangan wawasan keilmuan, pembinaan generasi muda dan pelatihan keterampilan yang berdaya saing juga menjadi keniscayaan untuk dikembangkan.

Kedua, organisasi yang mengatur pelayanan umat, baik yang bersifat fisik material, seperti koperasi, kantin dan katering, balai pengobatan, maupun yang bersifat psikis/mental, seperti biro konsultasi dan rehabilitasi sosial, konsultasi hukum dan keluarga, maupun bagi keduanya, seperti pengurusan jenazah dan pengelolaan zakat.

B. Tata Letak Masjid

Masjid ini terletak garis lintang -4° 32′ 26.98″, dan garis bujur +120° 18′ 32.53″2 tepatnya di bilangan Jl. Ahmad Yani dan HOS Cokroaminoto Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Letak Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif Kabupaten Bone cukup strategis. Beberapa bangunan perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta mengelilingi masjid tersebut.

Di sebelah utara berjejer sejumlah kantor,
seperti Kantor Bupati Bone, Kantor Kementerian Agama, Kantor Badan Koordinasi Wilayah II Provinsi Sulawesi Selatan, kantor Pertanahan, Kantor Catatan Sipil, Kantor Badan Pusat Statistik, Kantor Dinas Kominfo dan Persandian, Kantor Dinas Pendidikan, Rumah Sakit Umum “Tenriawaru”, dan kompleks perumahan lebih dari 100 unit.

Di sebelah timur, berdiri kantor Gapensi dan sederetan toko tempat usaha milik warga masyarakat. Di sebelah Barat, terdapat kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone dan Kantor Pengadilan Negeri Watampone serta sederetan toko tempat usaha dan perumahan. Di sebelah selatan, bangunan SMA Negeri 4 Watampone membentang puluhan meter ditambah sejumlah rumah warga.

Tata letak Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif
Kabupaten Bone menggambarkan pola tatanan kebudayaan Islam di mana di sekitar masjid terdapat lembaga pemerintahan yang merepresentasikan pusat pengembangan daerah serta sarana dan prasarana pendidikan, ekonomi dan sarana sosial. Hal ini menunjukkan, bahwa terdapat relasi antara penempatan masjid sebagai pusat pengembangan agama Islam dengan sistem pemerintahan setempat.

Konsep tersebut sejalan dengan pola tata letak kota-kota Islam Jawa yang menggambarkan orientasi serta konfigurasi tata letak yang saling mengikat dan terpola antara masjid dan kedaton sebagai pusat pemerintahan.

C. Morfologi Masjid

Bangunan Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif
berdiri pada tahun 1980 di atas tanah seluas 35.000 m2 dengan luas bangunan 60×80 m2. Lantai atas yang menjadi pusat kegiatan salat, pengajian rutin dan yang semacamnya dapat menampung kurang lebih 5000 orang jamaah.

Di tengah-tengahnya berdiri 16 tiang besar sebagai pilar bangunan. Tiang pada bagian bawah berbentuk segi empat dengan ukuran 1,2 meter pada setiap sisinya, sedangkan bagian atas yang panjangnya kurang lebih 10 meter berbentuk bundar dengan garis tengahnya 70 cm. Pada beberapa tiang tertentu disiapkan rak, tempat penyimpanan kitab suci Al-Quran dan buku-buku doa. Rak dua susun itu berukuran: panjang 1 meter, lebar 0,40 meter dan tinggi 0,90 meter.

Lantai dasar telah disekat menjadi beberapa ruangan. Tiga ruangan bagian depan dijadikan sebagai sekretariat Yayasan Al-Markaz Al Islami sekaligus sebagai ruang sekretariat pengurus Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif, terdapat pula ruangan sekretariat remaja masjid dan ruang persiapan perpustakaan masjid serta ruang bimbingan belajar/kursus-kursus, juga terdapat ruangan untuk Radio Al Maarif 100,1 Fm.

Pada bagian lain di lantai satu terdapat Sekretariat DPD Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Kabupaten Bone yang di dalamnya juga terdapat sekat untuk ruang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Alquran (LPPTKA-BKPRMI Kabupaten Bone).

Selain itu juga terdapat ruangan untuk TK/TPA unit 003 Al-Markaz Al-Ma’arif. Ruangan lain juga dimanfaatkan untuk sekretariat Badan Amil Zakat Kabupaten Bone. Selain itu terdapat ruangan yang cukup luas pada bagian belakang sewaktu-waktu bisa dipersewakan untuk kegiatan rapat kerja bagi instansi dan
organisasi atau seminar dan acara pesta
pernikahan.

C. Sistem Pengelolaan Masjid

Sistem Pengelolaan Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif adalah salah satu dari 1046 masjid di Kabupaten Bone yang oleh pemerintah setempat ditetapkan sebagai Masjid Kabupaten (Masjid Agung). Masjid ini dikelola oleh Yayasan Al-Markaz Al-Islami di bawah koordinasi langsung Pemerintah Kabupaten Bone yang secara operasional dilaksanakan oleh Badan Pengurus Masjid yang di SK-kan oleh Bupati Bone.

Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif adalah salah satu dari tiga unit kerja bersama Radio Al-Maarif serta Islamic Centre yang diwadahi oleh Yayasan Al-Markaz Al-Islami Kabupaten Bone.

Terdapat beberapa organisasi/bagian dari
organisasi baik yang berada di bawah
koordinasi internal kepengurusan masjid
maupun organisasi yang tidak berada di bawah naungan langsung Yayasan Al-Markaz Al Islam yang sekretariatnya bertempat di lantai 1 Masjid Al-Markaz Al Ma’arif, di antaranya yaitu :
Sekretariat Yayasan Al-Markaz Al-Islami, Radio Al-Maarif 100, 1 Fm suara umat bersatu, Sekretariat Remaja Masjid dan perpustakaan Al- Markaz Al Ma’arif, Sekretariat DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Kabupaten Bone, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Alquran Unit 003 Al-Markaz Al-Ma’arif, serta Badan Amil Zakat Kabupaten Bone. Selain itu juga terdapat toko buku serta pedagang kaki lima (hanya ada pada hari Jumat dan bulan Ramadan) di pelataran masjid yang telah mendapat izin dari pengurus masjid.

Dalam pemilihan metode pengelolaan masjid, pengurus yang diberi amanah tidak berkiblat pada mazhab manajemen tertentu, akan tetapi penerapan nilai-nilai manajerial dalam prospek kepengurusannya tetap dijalankan. Fungsi perencanaan, organizing, aktualisasi program, sampai pada kontrol terhadap segala aktivitas yang dilakukan berjalan secara alamiah.

Mengingat kepengurusan masjid Al-Markaz Al-Ma’arif berada di bawah naungan Yayasan Al- Markaz Al-Ma’arif bentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, maka kontrol PEMDA dalam hal ini BUPATI dan jajarannya terhadap masjid ini menjadi sangat ketat, setiap aktivitas masjid harus sepengetahuan PEMDA. Hal ini membawa tren positif dalam pengembangan masjid terutama pada aspek bangunannya yang terbilang mewah karena aliran dana dari pemerintah daerah sangat membantu.

Sebagaimana yang tercantum dalam
buku Pola Pembinaan Kegiatan Kemasjidan dan Profil Masjid, Musalla, dan Langgar yang dikeluarkan oleh Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan urusan Haji dikemukakan 3 (tiga) lingkup pembianaan kemasjidan, yaitu: pembinaan idarah, pembinaan imarah, dan pembinaan ri’ayah (pembinaan dan penjagaan).

Cakupan pembinaan idarah di Masjid
Al-Markaz Al-Ma’arif Kabupaten Bone dapat
diidentifikasi antara lain dalam perencanaan kegiatan yang terkoordinasi baik dan selalu dirapatkan meskipun dalam rapat-rapat yang dilakukan tidak selalu dihadiri oleh seluruh pengurus masjid, komposisi pengurus yang termaktub dalam Surat Keputusan dari Yayasan, administrasi yang terpusat di sekretariat, keberadaaan tromol dan pengumuman keuangan secara tertulis dan disampaikan setiap salat Jumat, pengawasan, bimbingan dan bantuan dari pemerintah setempat juga sangat membantu.

Pembinaan imarah dapat diindentifikasi
dalam pelaksanaan ibadah saalat 5 waktu yang rutin, salat Jumat, pemusatan pelaksanaan salat tarwih, salat idul fitri, dan idul adha (jika cuaca hujan), perhatian dalam bentuk insentif pada imam dan khatib, terlihat juga aktivitas remaja masjid yang sangat menunjang pelaksanaan kegiatan di masjid, keberadaan perpustakaan yang pengelolaannya belum profesional karena tempatnya masih menyatu dengan sekretariat pengurus masjid di lantai 1 bahkan isinya pun masih berupa Al-Quran.

Terlepas dari itu usaha untuk memakmurkan masjid sebagai tempat ibadah, pembinaan umat, dan peningkatan kesejahteraan jemaah setidaknya telah dilakukan.Pembinaan ri’ayah dapat dilihat pada kemegahan arsitektur masjid yang terpola dengan baik dan terencana dan sejak dibangunnya telah dilakukan, renovasi masjid sebanyak 6 kali renovasi.

Sementara dalam hal pemeliharaan peralatan dan fasilitas masjid serta pemeliharaan halaman dan lingkungan masjid oleh pengurus menunjuk perangkat masjid bagian perlengkapan yang bertanggung jawab mengurusi hal tersebut, hal lain yang perlu mendapat perhatian khusus adalah penentuan arah kiblat Masjid, di mana dari informasi yang dihimpun dari badan hisab rukyat kementerian agama Kabupaten Bone, arah kiblat Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif berdasarkan hasil pengukuran sesuai standardisasi yang telah ditentukan menunjukkan bahwa arah kiblat
Masjid berada pada 40 dari arah barat ke utara, atau melenceng 180 ke arah Selatan dari koordinat kiblat yang seharusnya 220 19’ 20’’

Sebenarnya pasca pengukuran arah kiblat oleh tim Kementerian Agama, sempat dilakukan penyesuaian arah kiblat dengan menggeser shaf salat jamaah, akan tetapi hal ini hanya berlangsung selama 3 jumat, sebab terjadi perdebatan di kalangan jamaah sehingga arahnya dikembalikan ke koordinat semula.

Hal lain yang juga perlu untuk dikonstruk ulang adalah keterkaitan pengelolaan masjid agung di tingkat kabupaten/kota dengan kementerian agama setempat, di mana dalam kasus di Kabupaten Bone (mungkin juga ditemukan di kabupaten lain) pengelolaan Masjid Agung dikelola secara terpisah dengan bentuk pengelolaan yang dilakukan oleh Yayasan khusus yakni yayasan Al Markaz al Islami di bawah koordinasi langsung PEMDA Bone.

Sementara Kementerian Agama sebagai
nomenklatur pengelolaan keagamaan
khususnya Masjid di bawah perangkat lembaga URAIS serta PENAMAS hanya sebagai alat konfirmasi dalam kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh Pengurus Masjid.

Meskipun dalam struktur organisasi
kepengurusan masjid Al-Markaz Al-Ma’arif
terdapat nama-nama yang juga sebagai
pegawai di kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bone, kedudukannya tidak
berimplikasi secara sturktural yang sewaktu-waktu jika memberikan kontribusi aktif tidak bisa digeneraliasi sebagai pengatasnamaan kemenag sebagai lembaga.

Termasuk di dalamnya data nama masjid yang dipunyai oleh kementerian agama Bone masih bernama Masjid Agung As-Salam, sementara perubahan nama Al-Markaz Al Ma’arif belum terdata dalam direktori masjid baik di tingkat kabupaten maupun pada tingkatan yang lebih tinggi secara terpusat.

D. Peran dan Fungsi Masjid

Peran dan Fungsi Masjid Sebagai representasi dari penamaan Al-Markaz Al-Ma:arif terdapat keinginan yang tulus untuk menjadikan masjid ini sebagai pusat peradaban Islam di Kabupaten Bone sebagaimana fungsi Masjid pada zaman Rasulullah. Meski hal tersebut menjadi tujuan jangka panjang yang ingin dicapai, setidaknya proses perwujudannya telah dilakukan dalam bentuk pemanfaatan Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif dalam berbagai kegiatan peribadatan, pusat kajian Islam, dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya.

Hal ini tidak dijalankan sendiri oleh yayasan pengelola Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif, tetapi juga melibatkan komponen keagamaan Islam lainnya yang berada di Kabupaten Bone setidaknya dengan memberikan wadah sekretariat yang berlokasi di Masjid ini, antara lain DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Kabupaten Bone, Badan Amil Zakat Kabupaten Bone, serta Satuan Karya Ulama Kabupaten Bone yang ikut menopang fungsi masjid dalam perwujudan pusat peradaban Islam di Kabupaten Bone.

Secara teknis fungsi dan peran yang
dilakukan oleh Masjid ini adalah fungsi
peribadatan dengan pelaksanaan salat
berjamaah 5 waktu, salat tarwih di bulan Ramadan, salat idul fitri dan idul adha
dipusatkan di masjid jika kondisi cuaca tidak memungkinkan pelaksanaan salat ied dilakukan di lapangan. Selain itu intensifikasi pengurusan buka puasa, zakat dan kurban juga dilakukan secara kontinu.

Khusus untuk moment-moment khusus kegiatan keagamaan dilakukan dengan berkoordinasi langsung pada Panitia Hari-Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Bone yang pusat pelaksanaan kegiatannya dilakukan di Masjid Al Markaz Al Ma’arif, antara lain Manasik Haji, Maulid Nabi Besar Muhammad saw serta Peringatan Nuzulul Quran.

Hal lain sebagai representasi fungsi
masjid ini adalah pelaksanaan agenda
kondisional yang berkaitan dengan polarisasi keagamaan Islam di Kabupaten Bone dengan menjadikan masjid ini sebagai tempat bagi mereka yang berasal dari Agama non-Islam untuk berislam (muallaf) mulai dari pernyataan keyakinan dengan Syahadat sampai pada follow up pembinaannya.

Di Masjid ini juga seringkali dijadikan sebagai tempat bagi umat Islam melangsungkan akad nikah. Selain itu, kajian keagamaan rutin dilaksanakan setiap ba’da maghrib dalam bentuk pengajian kitab kuning yang dipandu oleh imam besar Masjid Al-Markaz Al-Maarif AG. Drs. H. Mukti Bandung.

Sementara itu, orientasi pengurus untuk
intensitas komunikasi dengan masyarakat
selain dalam bidang ibadah rutin, juga
diprogramkan pelaksanaan kerja bakti yang melibatkan masyarakat sekitar masjid setiap hari minggu pagi. Juga membuka lahan masjid sebagai jalanan umum dengan memotong sebagian dari area masjid menuju jalan ke STAIN Bone dan sekitarnya.

Pembinaan remaja juga dilakukan dengan pelibatan para remaja yang bertempat tinggal di sekitar lokasi masjid maupun jamaah remaja yang rutin melaksanakan salat berjamaah di masjid ini sebagai pengurus remaja Masjid serta pelibatan dalam kegiatan keagamaan lainnya.

Fungsi pendidikan yang dijalankan oleh
Masjid Al Markaz Al Maarif adalah dengan
melalui jalur non formal dalam bentuk Taman Kanak-Kanak dan Taman Pendidikan Alquran (TK/TPA) dalam naungan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK/TPA Alquran Unit 003
Al Markaz Al Ma’arif.

Sementara fungsi dakwah selain khutbah wajib yang dilaksanakan setiap jumat, ceramah agama, tarwih pada bulan ramadhan serta ceramah-ceramah keagamaan lainnya yang dilakukan dalam rangka memperingati hari besar Islam yang pelaksanaannya dipusatkan di Masjid ini juga dilakukan dalam media udara dalam format-format dakwah secara terpola dan terprogram melalui Radio Al Maarif 100,1 fm Suara Umat Bersatu.

Ketersediaan aula di lantai I Masjid Al-Markaz Al-Maarif juga memberi warna tersendiri bagi fungsi dan peran masjid bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas ini dalam berbagai kegiatan antara lain pelaksanaan pesta perkawinan, rapat-rapat organisasi, serta pemanfaatan sebagai ruang pertemuan.

Selain fungsi-fungsi formal sebagaimana yang disebutkan di atas, masjid ini juga memiliki fungsi nonformal terkait dengan kedudukan masjid sebagai sarana umum yang terbuka bagi masyarakat seringkali digunakan sebagai tempat beristirahat bagi mereka yang lelah di perjalanan bahkansebagai sarana tempat berdiskusi kecil-kecilan oleh mahasiswa STAIN Bone yang lokasi kampusnya hanya berseberangan jalan dengan Masjid ini.

TERAKHIR:

Bone sebagai salah satu wilayah
konsentrasi pemeluk Agama Islam di Sulawesi Selatan (99,13%) berpotensi menjadikan masjid Agung sebagai pusat peradaban Islam berbasis kabupaten/kota. Masjid Al-Markaz Al-Maarif secara fisik dan infrastruktur sangat baik dengan kemegahan bangunannya serta letaknya yang berada di tengah kota menjadikannya sebagai pusat pelaksanaan kegiatan keagamaan Islam yang representatif di Kabupaten Bone.

Sistem pengelolaan Masjid yang dijalankan oleh pengurus sekarang berpusat pada Yayasan bentukan PEMDA dengan tidak berpegang pada sistem manajemen organisasi tertentu, yang koordinasinya dengan Kementerian Agama Kabupaten Bone hanya bersifat konfirmasi.

Secara Umum Masjid Al-Markas Al-Ma’arif telah menjalankan fungsi dan perannya dengan baik meskipun pada beberapa fungsi tertentu masih harus terus ditingkatkan. Meskipun telah berganti nama namun masjid ini masyarakat Bone lebih populer menyebut Masjid Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *