Sosialisasi Diseminasi HAM

Bupati Bone membuka sosialisasi Diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tema “Gejala Bullying di Masyarakat”. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Bon, Rabu, 22 Mei 2019.

Tujuan dari kegiatan sosialisasi Diseminasi HAM adalah untuk mewujudkan peran serta masyarakat dalam menghormati, memahami, melindungi, menegakan, dan memajukan HAM di daerah, demi terwujudnya ketertiban sosial dan hukum dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

Bupati Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si. mengatakan ” kegiatan ini diharapkan menambah pengetahuan, meningkatkan agresivitas dan memperluas pemahaman peserta terhadap arti penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia” tuturnya

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijabarkan dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakan dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan serta Hukum Internasiaonal tentang HAM.

Dijelaskan, bahwa Penindasan atau bullying adalah perilaku agresif yang mengintimidasi dari individu maupun kelompok terhadap individu.

Fenomena bullying cukup meresahkan masyarakat mengingat dampak bullying yang dapat berpengaruh besar pada kehidupan korban maupun pelaku.

Baca juga : Arti Bullying, Penyebab, dan Cara Mengatasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *