Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya

Ditujukan kepada :
1. Ketua Mahkamah Konstitusi RI
2. Ketua Mahkamah Agung RI
3. Para Ketua MPR/DPR RI/DPD RI
4. Para Ketua/Pimpinan Lembaga Negara/Komisi Negara RI
5. Jaksa Agung RI
6. Kepala Kepolisian RI
7. Panglima TNI
8. Para Menteri Kabinet Kerja
9. Para Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian
10.Para Gubernur/Bupati/Walikota
11.Para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
12.Direksi BUMN/BUMD
13.Ketua Kadin Indonesia
14.Para Ketua Asosiasi/Gabungan/Himpunan Perusahaan di Indonesia
15.Pimpinan Perusahaan Swasta

Dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H tahun 2018 serta penegasan atas imbauan tentang gratifikasi sebelumnya, kami mengimbau kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :

1. Perayaan Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat, dan bersyukur serta berbagi dengan yang lain.

Praktik saling memberi dan menerima hadiah dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar karena hubungan baik dari sudut pandang sosial dan maupun adat istiadat.

Namun sebagai Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara hendaknya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan kode etik, dapat menimbulkan konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.

2. Sebagimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana.

Oleh karena itu, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut. Apabila Pegawai Negeri dan penyelenggara Negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 puluh hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

3. Bahwa permintaan dana, sumbangan/dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara atau institusi negara atau daerah kepada masyarakat dan/atau perusahaan, baik secara lisan maupun tertulis pada prinsipnya dilarang karena penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan.

4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke Panti Asuhan, Panti Jompo, dan pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan dengan melaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekalpitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

5. Kepada Pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri, dan Penyelenggara Negara.

6. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik yang ditujukan kepada stakeholder-nya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya.

7. Pimpinan Perusahaan atau korporasi diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu serta menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan aktif turut serta menjaga Integritas Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

8. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Direktorat Gratifikasi pada Nomor Telepon 021 2557 8300 atau email : [email protected]

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK secara langsung, pos,atau melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id

Aplikasi pelaporan online (GOL Mobile) dan sosialisasi gratifikasi online (Gratis2GO) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci : GOL KPK, Gratifikasi KPK.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Surat Imbauan KPK (download)

Pimpinan
Komisi Pembernatasan Korupsi,

ttd.

Agus Rahardjo

Tembusan :
1. Yth. Presiden RI
2. Yth. Ketua DPR RI
3. Yth. Ketua BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *