Jadwal Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan untuk Perencanaan Tahun 2019

Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKPD adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kecamatan.

Tujuan Musrenbang RKPD yaitu :
1. Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.

2. Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.

3. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi OPD yang diklasifikasikan berdasarkan urusan.

Bagaimana Musrenbang itu RKPD dilakukan? Apakah tahapannya? Untuk melakukan Musrenbang RKPD tentu harus disusun dulu RKPD-nya.
Dimulai dari persiapan penyusunan RKPD yang kemudian dihasilkan output berupa Rancangan Awal RKPD. Rancangan Awal RKPD ini diverifikasi hingga menjadi Rancangan RKPD.

Rancangan RKPD inilah yang dibahas di Musrenbang RKPD yang kemudian jadi Rancangan Akhir yang digunakan untuk penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Plafon Prioritas Anggaran Sementara).

Adapun Jadwal Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan untuk Perencanaan Tahun 2019 dapat diunduh DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *