Fatwa MUI Tentang Pedoman Dalam Bermedia Sosial

Banyaknya penyebaran konten yang menampilkan berita bohong yang mengarah kebencian, adu domba, dan permusuhan di Media Sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Fatwa MUI tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial. Bahkan sekarang ini sudah melanda negeri ini.

MUI berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat yang pada akhirnya berdampak buruk terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.

Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan GIBAH (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, NAMIMAH (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi BULLYING, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

Bullying diartikan sebagai penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.

Haram pula bagi umat Muslim menyebarkan HOAX serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Hoax yaitu usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu.

Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Hukum syar’i diartikan sebagai seperangkat hukum yang merujuk ketentuan dari Allah, yang meliputi perilaku manusia yang mengikat seluruh umat muslim.

MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya. Pihak MUI telah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI agar fatwa tersebut bisa mencegah konten-konten negatif di media sosial.

Sosial Media diartikan sebagai situs yang menyediakan wadah bagi penggunanya untuk saling berinteraksi secara online. Di media sosial bisa saling berinteraksi dengan pengguna lain, atau mungkin malah menjalin hubungan bisnis dengan orang dari berbagai kalangan.

Di zaman sekarang ini media sosial sudah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian orang, mereka seperti orang kecanduan yang akan merasa aneh bila sehari saja tidak menggunakan situs berbagi informasi ini.

Saat ini jejaring media sosial sudah banyak sekali jenisnya, bahkan saking banyaknya akan membuat bingung dalam memilih media sosial apa yang cocok untuk digunakan.

Contoh Media Sosial, antara lain Facebook, Twitter, Google Plus, Instagram, Pinterest, Tumblr, Flickr, Linkedln, Ask.Fm, Social Chat Apps, dan lainnya.

Menindaklanjuti hal tersebut di atas, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan kegiatan ” PENGELOLAAN OPINI PUBLIK DALAM BENTUK DISEMINASI FATWA MUI NOMOR 24 TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL “

DISEMINASI merupakan tindak inovasi yang disusun berdasarkan sebuah perencanaan yang matang dengan pandangan jauh ke depan baik melalui diskusi atau forum lainnnya yang sengaja diprogramkan, sehingga terdapat kesepakatan untuk melaksanakan inovasi tersebut

BERMUAMALAH merupakan proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannaas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.

Kegiatan Opini Publik akan dilaksanakan pada Hari Senin, 23 Oktober 2017 di Hotel Grand Imawan Jalan Pengayoman No.36 Makassar yang dihadiri seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang menangani Teknologi Informas dan Komunikasi.

Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial SILAKAN DOWNLOAD DI SINI.

CAMKANLAH :

  1. MEDIA SOSIAL dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.
  2. Bermuamalah melalui MEDIA SOSIAL harus dilakukan tanpa melanggar Ketentuan agama, Kearifan lokal, dan Ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di MEDIA SOSIAL, antara lain:
  • Konten/informasi yang berasal dari MEDIA SOSIAL memiliki kemungkinan benar dan salah.
  • Konten/informasi yang baik belum tentu benar.
  • Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat

(Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *