Penyerahan LHP atas LKPD TA 2016, Pemkab Bone Kembali Raih WTP

Kabupaten Bone kembali meraih prestasi yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan, Sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan hadir pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2016, di Kantor BPK, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (29/5/2017). Beberapa daerah yang berhasil mendapatkan penghargaan WTP yaitu, Kota Makassar, Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Bantaeng, Bulukumba, Sidrap, Barru, Bone, Wajo, Luwu, dan Luwu Utara.

BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone.  Atas Laporan Keuangan tersebut, BPK memberikan pendapat atau opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. Hal ini merupakan pencapaian opini WTP kedua kalinya diperoleh secara berturut-turut yaitu LHP atas LKPD TA 2015 dan LHP atas LKPD TA 2016.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2016 pada Pemerintah Kabupaten Bone di Auditorium lantai 2 Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Jl.AP. Pettarani, Makassar. Hal ini untuk memenuhi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Bone tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Endang Tuti Kardiani, di Auditorium lantai 2 Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. AP. Pettarani, Makassar.

LHP atas LKPD Kabupaten Bone diserahkan kepada Bupati Bone H.Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, dan Ketua DPRD Bone Andi Akbar Yahya. Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Pemkab Bone serta pejabat BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

LKPD merupakan bentuk pertangungjawaban pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Daerah. LKPD TA 2016 meliputi Neraca per 31 Desember 2016 dan 2015, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

LHP atas LKPD TA 2016 terdiri dari tiga buku, yaitu: (1) LHP atas LKPD TA 2016; (2) LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) ; dan (3) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan  dalam  waktu  60  (enam  puluh)  hari  sejak  diterimanya LHP.

DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan  BPK antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya .

Baca Juga :  Pertama Kalinya, Bone Raih WTP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *