Kawal Penataan Kawasan Hutan, Jajaran Camat Hadiri Rapat Rekomendasi PPTPKH-TORA di Makassar

BERITA1894 Dilihat

HumasBone – Pemerintah Kabupaten Bone menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui kehadiran jajaran para Camat dan Kepala Desa dalam Rapat Pembahasan Hasil Rekomendasi Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH-TORA).

Pertemuan yang diinisiasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar ini digelar di Ruang Persik Lt. 1 Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi lapangan yang telah diselesaikan pada Agustus hingga September 2026 lalu. Pembahasan mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 374 Tahun 2026 tentang Tim Inver PPTPKH di Provinsi Sulawesi Selatan.

Para Camat se-Kabupaten Bone hadir langsung memimpin dan mendampingi jajaran Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing. Peran Camat menjadi sangat krusial sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, dan warga di tingkat basis guna memastikan batas-batas kawasan hutan serta pemukiman warga terverifikasi secara akurat dan adil.

Adapun wilayah kecamatan yang turut hadir mengawal pembahasan rekomendasi ini meliputi Camat Bengo, Barebbo, Bontocani, Cina, Kahu, Lamuru, Lappariaja, Libureng, Mare, Palakka, Patimpeng, Ponre, Salomekko, Sibulue, Tanete Riattang Timur, Tellu Siattinge, Tellulimpoe, Tonra, hingga Ulaweng turut hadir Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bone, Kantor Pertanahan Kab. Bone, UPT KPH Cenrana dan Ulubila.

Sinergi antara Pemkab Bone, para Camat, dan BPKH Wilayah VII ini diharapkan dapat mempercepat lahirnya rekomendasi final yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, memberikan kepastian legalitas lahan, serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah perdesaan Kabupaten Bone. (wf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *