Pemkab Bone Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA5504 Dilihat

HumasBone – Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S. Sos., M.M bersama wakil Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., M.M menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 973/13728/Bapenda tanggal 5 Oktober 2026 mengenai pelaksanaan Program Bebas Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Kabupaten Bone.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1635/XI/Tahun 2026, kebijakan insentif pajak ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026.

Adapun rincian insentif pajak yang diberikan mencakup:

* Pembebasan seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

* Pembebasan seluruh denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

* Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50% untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.

Melalui Surat Edaran Bupati Bone Nomor: 100.34/20252/BAPENDA, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa se-Kabupaten Bone diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis:

* Penyelesaian Tunggakan Dinas: Menyelesaikan seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Bone serta kendaraan operasional yang dikuasai oleh masing-masing Perangkat Daerah dan Kecamatan.

* Sosialisasi Masif: Mengaktifkan penyebarluasan informasi program ini kepada seluruh lapisan masyarakat melalui sarana publikasi resmi (website, radio daerah, media sosial, videotron, baliho, spanduk, banner, maupun papan informasi). Materi sosialisasi dapat diunduh melalui tautan resmi Bapenda.

* Pemberdayaan Tokoh Masyarakat: Mengimbau Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Dusun/Lingkungan, serta Ketua RT/RW untuk mengajak tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan perempuan dalam mengedukasi warga saat pertemuan umum.

* Kemudahan Layanan Pembayaran: Menginformasikan kepada para ASN, PPPK, pegawai BUMD, perangkat desa, serta warga masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah. Layanan tersedia secara tatap muka di Kantor Samsat terdekat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan Drive Thru, maupun secara online melalui Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul Mobile) dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

* Inovasi Wilayah: Melakukan langkah-langkah inovatif yang sesuai dengan kondisi karakteristik wilayah masing-masing demi memperluas jangkauan informasi.

Masyarakat Kabupaten Bone diharapkan dapat memanfaatkan momentum bebas denda dan diskon pajak ini sebaik-baiknya sebelum periode program berakhir pada 31 Oktober 2026.(wf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *