Rapat Paripurna DPRD Bone, Wabup Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi

BERITA1046 Dilihat

HumasBone — Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Bone, Sabtu (19/9/2026), di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone.

Rapat tersebut membahas jawaban dan tanggapan Bupati Bone atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sekaligus jawaban pengusul atas pendapat Bupati Bone terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Bone.

Dua Ranperda yang menjadi agenda pembahasan yakni Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2026–2036 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bone A. Tenri Walinonong, S.H. Pembahasan kedua Ranperda tersebut menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan regulasi daerah, khususnya dalam mendukung pembangunan kepariwisataan serta penguatan tata kelola aset milik daerah.

Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan diharapkan menjadi landasan pembangunan sektor pariwisata yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan potensi serta karakteristik Kabupaten Bone. Sementara Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset agar lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Bone bersama DPRD terus membangun sinergi dalam proses pembahasan Ranperda melalui penyampaian pandangan, tanggapan, dan masukan secara konstruktif. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu mendukung kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Bone.

Rapat turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bone, jajaran Pemerintah Kabupaten Bone, Forkopimda, serta undangan lainnya.(wf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *