Kebijakan Privasi (Privacy Notice) dan Mekanisme Pemenuhan Hak Subjek Data pada Portal Bone Satu Data

BERITA3368 Dilihat

Sebagai wujud transparansi dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pemerintah Kabupaten Bone menerbitkan kebijakan privasi publik pada portal Bone Satu Data. Halaman ini memuat dasar pemrosesan, hak-hak subjek data (akses, pemutakhiran, dan penghapusan data), serta menyediakan tautan langsung bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan pemenuhan hak akses data pribadi secara daring.

KEBIJAKAN PRIVASI PORTAL BONE SATU DATA :
1. Pengumpulan dan Jenis Data Pribadi
Kami mengumpulkan Data Pribadi yang terbatas dan spesifik untuk kebutuhan penyelenggaraan layanan statistik sektoral dan tata kelola data pemerintahan, meliputi:
– Identitas Diri (Nama Lengkap, NIK)
– Kontak (Alamat Email, Nomor Telepon/WhatsApp)
– Data Log Aktivitas Akses dan Penggunaan Portal
2. Tujuan Pemrosesan Data
Data Pribadi yang dikumpulkan diproses untuk tujuan:
– Verifikasi identitas dan autentikasi hak akses pengguna/operator pada portal.
– Pelayanan permohonan data dan pemrosesan statistik sektoral Kabupaten Bone.
– Pengiriman pemberitahuan resmi terkait status permohonan data dan pemutakhiran sistem.
3. Penjaminan Hak Subjek Data Pribadi
Sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi, sebagai Subjek Data Anda memiliki hak untuk:
– Mengakses dan memperoleh salinan Data Pribadi Anda yang tersimpan di sistem kami.
– Memperbaiki, melengkapi, atau mengupdate Data Pribadi yang tidak akurat.
– Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Permohonan Hak Akses Data
Apabila Anda ingin mengajukan permohonan pemenuhan hak akses, perbaikan, atau pemutakhiran data pribadi pada portal Bone Satu Data, silakan mengisi formulir resmi melalui tautan di bawah ini:
5. Kontak Pengendali Data Pribadi
Jika Anda memiliki pertanyaan, kendala, atau aduan terkait Pelindungan Data Pribadi pada portal ini, Anda dapat menghubungi Petugas Pelindungan Data (Data Protection Officer) kami melalui:
– Pengendali Data : Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bone
– Email          : statistikdiskominfob1@gmail.com
– Alamat         : Jl. Ahmad Yani No. 2, Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *