Bupati Bone Audiensi dengan Kementerian Kehutanan Bahas Penataan Kawasan Hutan untuk Kepastian Hak Tanah Masyarakat

BERITA4217 Dilihat

HumasBone – Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., menerima audiensi dengan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Selasa (4/8/2026). Pertemuan tersebut membahas koordinasi pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Bone.

Audiensi ini menjadi langkah awal pelaksanaan kegiatan PPTPKH yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 Agustus 2026. Program nasional tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat yang selama ini berada di dalam kawasan hutan, sehingga dapat ditata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surveyor Pemantapan BPKH Wilayah VII Kementerian Kehutanan, La Ode Rahiman, menjelaskan bahwa melalui program PPTPKH, tanah-tanah masyarakat berupa lahan garapan, persawahan, maupun kawasan permukiman sosial yang memenuhi persyaratan dapat dikeluarkan dari kawasan hutan. Dengan demikian, lahan tersebut nantinya memiliki peluang untuk memperoleh sertifikat hak milik sebagai bentuk legalitas atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Dengan program ini maka tanah-tanah masyarakat yang berupa lahan garapan, sawah, serta permukiman sosial dapat kita keluarkan dari kawasan hutan supaya bisa menjadi sertifikat hak milik bagi masyarakat yang telah menguasai lahan tersebut,” jelas La Ode Rahiman.

Ia mengungkapkan, di Kabupaten Bone terdapat 19 kecamatan yang mencakup 71 desa dengan luasan sekitar 2.000 hektare yang menjadi sasaran program PPTPKH. Selanjutnya akan dibentuk tim yang bertugas melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan data yang telah disampaikan oleh masyarakat.

“Kami akan melakukan verifikasi di lapangan untuk menilai kelayakan dan kecocokan dengan data yang telah disampaikan oleh masyarakat,” tambahnya.

Menurut La Ode Rahiman, pelaksanaan program PPTPKH akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, legalitas yang diperoleh nantinya juga akan meningkatkan nilai aset masyarakat serta membuka akses yang lebih luas terhadap layanan perbankan dan pembiayaan karena sertifikat hak milik dapat dimanfaatkan sebagai agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui audiensi ini, Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mendukung percepatan penyelesaian status penguasaan tanah masyarakat. Diharapkan pelaksanaan PPTPKH di Kabupaten Bone dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(wf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *