Wakil Bupati Bone Pimpin Rapat Penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

BERITA1360 Dilihat

HumasBone – Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Hj. Andi Tenriawaru, S.P., M.Si., memimpin rapat penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Bone, Senin (15/6/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai langkah koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka menindaklanjuti implementasi regulasi terbaru terkait penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. Penerapan Perda ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas organisasi pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Bone menekankan pentingnya kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menyesuaikan struktur organisasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025. Menurutnya, penataan kelembagaan harus dilaksanakan secara terukur, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kinerja pemerintahan.

Wakil Bupati juga mengingatkan agar setiap tahapan implementasi dilakukan dengan memperhatikan aspek regulasi, kebutuhan organisasi, serta efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah. Dengan demikian, proses transisi kelembagaan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu pelayanan publik.

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bone menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Koordinasi lintas perangkat daerah dinilai menjadi kunci keberhasilan penerapan struktur organisasi yang baru.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum Setda Bone, para Staf Ahli Bupati, Kepala BKPSDM, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Organisasi, serta Kepala Bagian Hukum. Hasil rapat ini akan menjadi dasar dalam penyusunan langkah-langkah teknis guna memastikan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.(wf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *