Bupati Bone Teken Perbup THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK

HumasBone – Pemerintah Kabupaten Bone segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 yang diantarkan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Andi Tenriawaru, di Rumah Jabatan Bupati Bone, Kota Watampone, Jumat (13/3/2026).

Peraturan Bupati tersebut mengatur mekanisme pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Perbup tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.

Penetapan Perbup ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman teknis bagi perangkat daerah dalam proses penyaluran THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.

Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengatakan, penyaluran THR diberikan kepada ribuan aparatur di lingkup Pemkab Bone sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Adapun rinciannya, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kepada 6.032 orang dengan total anggaran sebesar Rp32.830.855.565.

Sementara itu, THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu disalurkan kepada 4.508 orang dengan nilai Rp16.992.781.206.

Selanjutnya, THR bagi PPPK paruh waktu diberikan kepada 3.927 orang dengan total anggaran sebesar Rp3.982.100.000.

Selain THR, pemerintah daerah juga menyalurkan Gaji ke-13 kepada aparatur dengan total nilai sebesar Rp45.385.136.000.

Menurut Bupati Bone, penyaluran THR dan Gaji ke-13 ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para aparatur, khususnya dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Idulfitri.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan hak-hak aparatur dapat terpenuhi tepat waktu menjelang Hari Raya,” ujarnya.

Ia juga berharap dana yang diterima para aparatur dapat digunakan secara bijak serta turut mendorong perputaran ekonomi masyarakat di daerah.

“Kami berharap THR dan Gaji ke-13 ini tidak hanya membantu kebutuhan para aparatur, tetapi juga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Bone,” tambahnya.

Penyaluran THR dan Gaji ke-13 tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti melalui regulasi daerah sebagai pedoman teknis pelaksanaannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.(wf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi Selanjutnya