HumasBone – Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. membuka secara resmi Acara Asistensi dan Pendampingan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diselenggarakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 61 ayat (1) dan (2).
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Sentosa Hotel Novena, pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan dihadiri oleh para Kepala Sekolah SMP/Sederajat se-Kabupaten Bone beserta seluruh bendahara sekolah.
Dalam sambutannya, Bupati Bone menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOSP harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, mengingat dana pendidikan merupakan instrumen penting dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Bone. Beliau juga mendorong seluruh satuan pendidikan untuk memahami secara menyeluruh regulasi serta mekanisme teknis pengelolaan Dana BOSP, sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Pengelolaan Dana BOSP bukan hanya soal administrasi, tetapi juga komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa pelayanan pendidikan berjalan dengan baik, berkualitas, dan memberikan dampak nyata bagi peserta didik,” ujar Bupati Bone dalam arahannya.
Acara Asistensi dan Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para kepala sekolah dan bendahara dalam menyusun perencanaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban dana pendidikan, sehingga pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten Bone dapat berjalan lebih optimal dan sesuai regulasi yang berlaku.(wf)










