HumasBone – Pj. Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra, S.STP., MH. Menghadiri sekaligus Membuka Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan ( Diklat ) tentang Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan amanah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Yang dilaksanakan oleh inspektorat Daerah Kabupaten Bone bekerjasama PT.Putri Dewani Mandiri
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Jl.Somba Opu Makassar.
Senin, 18 November 2024
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tetapi juga menunjukkan komitmen kita bersama untuk terus memperbaiki dan mengembangkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan efisien, dan akuntabel. Pendidikan dan pelatihan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten bone berjalan dengan baik, sesuai dengan regulasi yang berlaku
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance). Saya
Percaya bahwa dengan adanya peningkatan Kompetensi aparatur melalui pelatihan ini, kinerja inspektorat kabupaten bone akan semakin meningkat, d an dapat urut mendukung
Pembangunan daerah yang lebih baik.
Berharap agar seluruh peserta dapat Mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat dan dedikasi.
Ambil setiap ilmu yang diberikan dan Terapkan dalam tugas kita sehari-hari. Saya yakin,dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita dapat mencapai hasil yang lebih baik dalam pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Kegiatan diikuti oleh Drs.H.Andi Muh.Yamin.AT.M.Si
Inspektur Kab.Bone bersama Pejabat Struktural dan pejabat Fungsional Lingkup Inspektorat Kabupaten Bone.
Turut Hadir
Direktris PT.Putri Dewani Mandiri Hj.Andi Muafiah.SH.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP)
Moch. Ilham Riswanda
Analis Kebijakan Pertama Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum.(wf)