Pemda Bone Tetapkan 3 Cagar Budaya Baru

BONE— Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Kebudayaan Bone melaksanakan Sidang Cagar Budaya Kabupaten Bone Tahun 2023.

Pj. Sekretaris Daerah Bone Andi Muhammad Guntur, S.IP., M.Si., membuka secara resmi Sidang Cagar Budaya di Baruga La Teya Ri Duni Kompleks Rumah Jabatan Bupati, Kota Watampone, Jumat, 1 Desember 2023.

Adapun tiga cagar budaya yang ditetapkan pada kesempatan tersebut yakni Struktur Batu Goro’e (Sumpang Labbu) Kecamatan Bengo, Makam Raja Bone XIV La Patau Matanna Tikka Matinroe Ri Nagauleng Kecamatan Cenrana, dan Kompleks makam La Paijo Kecamatan Kajuara.

Pj. Sekretaris Daerah Bone Andi Muhammad Guntur, S.IP., M.Si., menuturkan kegiatan Sidang Cagar Budaya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Tiga peninggalan sejarah didorong menjadi Objek Cagar Budaya di Kabupaten Bone karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan,” kata Pj Sekda Bone.

Sementara itu Kadis Kebudayaan H Andi Murni AL, S.E., M.Hum menuturkan kajian Cagar Budaya Kabupaten Bone Tahun 2023 disusun langsung oleh tim Tenaga Ahli Cagar Budaya Universitas Hasanuddin Makassar diketuai Prof. Dr. Muhlis Hadrawi, S.S., M. Hum.,

Lebih lanjut Ia menjelaskan, proses penetapan diawali dengan usulan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk direkomendasikan benda, bangunan, struktur, lokasi dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai cagar budaya melalui Sidang Penetapan.

Kemudian rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bupati Bone untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan sebagai Cagar Budaya Bone Tahun 2023.

Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Bone, Plt. Kepala BKAD Bone, Camat Cenrana, Camat Bengo, Tim ahli Cagar Budaya, beberapa lurah & Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.

(AJ)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *