Wakil Bupati Bone Membuka Rapat Kerja Tim Terpadu P4GN Tahun 2020-2024

BERITA232 Dilihat

Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle., M.M. membuka Rapat Kerja Tim Terpadu’ P4GN Tahun 2020-2024 Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Antinarkoba di Hotel Novena Watampone, Kamis 4 Maret 2021.

Rapat yang dilaksanakan oleh BNN Kabupaten Bone ini dalam rangka penguatan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Hadir mendampingi Wakil Bupati, yaitu Kepala BNN Kabupaten Bone dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Drs.H.Andi Islamuddin.

Wakil Bupati Bone mengatakan, Narkoba merupakan zat yang sangat berbahaya, dan pengaruhnya sangat besar.

Narkoba, seseorang bisa saja berubah sikap dan cara berpikir dari yang baik menjadi tidak baik. Karena pengaruhnya itu dapat merusak sistem otak yang bahkan menghancurkan akhlak utamanya kepada generasi.

‘’Untuk itu, kata Wabup di sinilah peran pemerintah melalui program pemberdayaan masyarakat Antinarkoba bersama BNN untuk selalu bekerja sama dengan proaktif melakukan pencegahan sedini mungkin agar generasi muda tidak larut dalam pengaruh obat terlarang ini,’’ tegas Wakil Bupati Bone.

“Pelibatan seluruh komponen masyarakat sangatlah penting dalam upaya pemberantasan penggunaan obat terlarang tersebut, dengan begitu kita berharap daerah kita bisa Bersinar yaitu Bone Bersih Narkoba” kata Wakil Bupati Bone.

Kepala BNN Kabupaten Bone AKBP Ismail Husein, S.H., M.H. menyebut sinergitas pemerintah, BNN, dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba adalah suatu usaha mulia melindungi generasi kita dari kehancuran.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat Bone untuk bersama-sama dan berperan aktif sehingga upaya mewujudkan Bone Bersih dari Narkoba dapat tercapai.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Serta Surat Edaran Menteri PANRB No. 50 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan setiap instansi pemerintah diharapkan dapat melakukan sosialisasi bahaya narkoba dan penyebarluasan informasi tentang P4GN kepada seluruh aparatur negara.

Setiap instansi juga diminta untuk melakukan tes urine untuk seluruh pegawai. Selain itu, untuk setiap instansi pemerintah dapat membentuk satgas atau relawan antinarkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *