Sempat Tertunda, Bupati Bone dan Wakil Bupati Bone Terima Vaksin Covid-19

Bupati Bone Dr. H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si. menerima vaksin Covid 19 di Gedung Latea Riduni, Kompleks Rujab Bupati Bone, Kota Watampone, Rabu 17 Februari 2021.

Tak hanya Bupati, Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle, M.M. dan sejumlah pimpinan Forkopimda Bone lainnya juga menerima vaksin. Ada seperti Bupati Bone yang pertama kali menerima vaksin Covid-19. Ada juga yang sudah kedua kalinya.

“Sebelumnya saya tidak memenuhi syarat karena memang saya tekanan darah tinggi, tetapi Vaksinasi perdana yang bersyarat tekanan darah diatas 140 tidak bisa, sekarang persyaratan terbaru dari Kemenkes tekanan darah di bawah 180 sudah bisa,” kata Bupati Bone usai divaksin.

“Tetapi vaksin kali ini agak rileks karena memang kita di Bone alhamdulillah vaksin pada tahap awal semuanya baik baik saja, jadi masyarakat jangan ragu,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Bone tertunda menerima vaksin pada tahap pertama di Bone lantaran tekanan darahnya terbilang tinggi dan dinyatakan tidak lolos persyaratan penerima vaksin.

Sementara itu Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle, M.M. yang sebelumnya terkendala syarat usia. Pada vaksin tahap dua juga menerima vaksin.

“Saya ini lansia pertama divaksin di Bone, Juli 2021 nanti saya sudah 62 tahun, sekarang 61 tahun lebih,” kata Wabup H. Ambo Dalle.

“Kita tetap semua melalui screening, ditanyakan penyakit, alhamdulillah semua baik, jadi lolos,” tambahnya

Diketahui, adapun sejumlah persyaratan berdasarkan aturan terbaru Kementerian Kesehatan penerima vaksin Covid-19.

1. Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.

2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.

3. Jika pernah terkonfirmasi COVID-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.

4. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.

5. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.

6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.

Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.

7. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.

– Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.

– Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.

8. Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.

9. Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat

(AN-Prof)