Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si. didampingi Wakil Bupati Bone Drs.H.Ambo Dalle, M.M. dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Drs.H.A.Islamuddin menghadiri Pencanangan Pengiriman Serentak Pelaporan LHKPN Untuk Jenis Laporan Periodik Tahun 2020.
Pencanangan tersebut dilaksanakan di gedung PKK Kabupaten Bone, Jl. A. Mappanyukki, Watampine, Kamis 7 Januari 2021.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Bone juga menyerahkan piagam penghargaan “LHKPN AWARD” Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2021.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut seperti yang diumumkan pada laman LHKPN, yatu Bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin di antaranya:
1. Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2020 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021.
2. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini.
Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 14 Hari setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.
3. Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
4. Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.
5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198.
Laporan Harta Kekayaan Negara secara Elektronik (e-LHKPN) adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggunakan e-LHKPN ditujukan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat.
Dalam tiga tahun terakhir terkait LHKPN, Pemerintah Kabupaten Bone selalu berada pada puncak tertinggi se-Indonesia dan memperoleh penghargaan dari KPK.
Tahun 2020 lalu KPK kembali memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Bone dalam Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik 2020.
Penghargaan bergengsi dari KPK itu diberikan kepada pemerintah kabupaten Bone dalam hal mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bone selalu taat dan patuh terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.