Bupati Bone Terima Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada pemerintah kabupaten Bone.

Pemerintah Kabupaten Bone menerima penghargaan dalam Pengelolaan LHKPN Terbaik I Tahun 2020.

Penghargaan bergengsi dari KPK itu diberikan kepada pemerintah kabupaten Bone dalam hal pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Ketua KPK Bpk. Nurul Ghufron yang diterima langsung Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si.
di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

Pemerintah Kabupaten Bone dinobatkan sebagai peraih penghargaan Instansi dengan Pengelolaan LHKPN Terbaik tahun 2020 untuk Kategori Eksekutif Pemerintah Daerah dengan wajib lapor lebih dari 1000.

Penghargaan ini diraih setelah Pemerintah Kabupaten Bone memenuhi kriteria penilaian tingkat kepatuhan mencapai 100% dan telah memiliki regulasi internal tentang LHKPN.

Baca Juga : Daftar Penghargaan Kabupaten Bone

Adapun bobot penilaian dalam LHKPN ini meliputi beberapa indikator, yaitu penilaian jumlah wajib lapor 10%, ketepatan waktu penyampaian LHKPN 10%, kelengkapan penyerahan surat kuasa 60%, dan jenis sanksi dalam regulasi internal 20%.

KPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bone sebagai lembaga penyelenggara negara yang memiliki komitmen kuat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Penghargaan pengelolaan LHKPN terbaik diterima Pemerintah Kab Bone berkat kepatuhan wajib lapor LHKPN yang mencapai angka 3100 WL (Wajib Lapor) dalam pelaporan harta kekayaan pejabat negara (PN).

Berikut daftar lnstansi penerima penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik Tahun 2020 :

1. Kategori Pusat, diberikan kepada Kementerian Keuangan, OJK, Basarnas, dan BNPT;

2. Kategori BUMN, diberikan kepada PT PLN (Persero), Pupuk Indonesia Group, dan PERUM DAMRI;

3. Kategori Yudikatif, diberikan kepada Pengadilan Negeri Surabaya;

4. Kategori BUMD, diberikan kepada PT BJB (Tbk), PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung;

5. Kategori Legislatif Daerah, diberikan kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten Sleman;

6. Kategori Eksekutif Kabupaten/Kota, diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Kategori Wajib Lapor di atas 1000), Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali (Kategori Wajib Lapor 500-1000), dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan. (Kategori Wajib Lapor 10-500).

7. Kategori Eksekutif Provinsi, diberikan kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Gorontalo.

Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si. didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Bone Drs. Andi Fajaruddin, M.M. mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas penghargaan yang diperoleh pemerintah Kabupaten Bone.

Beliau berharap seluruh ASN lingkungan pemerintah kabupaten Bone agar bekerja dengan baik sesuai amanah yang diberikan negara dengan menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bapak Bupati juga menyampaikan terima kasih dan kepada seluruh ASN wajib lapor LHKPN di lingkungan pemerintah kabupaten Bone.

Untuk diketahui, tidak hanya tahun 2020 ini pemerintah kabupaten Bone menerima penghargaan dari KPK.

Tahun 2017 lalu Penghargaan LHKPN dari KPK Sebagai Lembaga Implementasi e-LHKPN Terbaik Tahun 2017.

Selanjutnya Tahun 2018 Penghargaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2018.

Kemudian tahun 2020 ini KPK kembali memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Bone dalam Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik I Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *