Pemerintah Kabupaten Bone Raih Penghargaan dari KPK dalam Pengelolaan LHKPN Terbaik Tahun 2020

Pemerintah Kabupaten Bone kembali meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengelolaan LHKPN Terbaik Tahun 2020.

Penghargaan itu bertepatan acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar secara virtual di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Rabu 16 Desember 2020.

Penghargaan bergengsi dari KPK itu diberikan kepada pemerintah kabupaten Bone dalam hal mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Apresiasi dan penghargaan tersebut diumumkan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Kanal Youtube KPK, pada Rabu 16 Desember 2020.

Hanya tiga kabupaten/kota se-Indonesia yang berhak mendapat Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik 2020, yaitu:

1. Pemerintah Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Kategori Wajib Lapor di atas 1000).
2. Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (Kategori Wajib Lapor 500-1000).
3. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan. (Kategori Wajib Lapor 10-500).

Tidak hanya tahun ini pemerintah kabupaten Bone menerima penghargaan dari KPK.

Terkait LHKPN Pemerintah Kabupaten Bone telah menerbitkan regulasi internal yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 9 Tahun 2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.

Baca Juga : Daftar Penghargaan Kabupaten Bone

Tahun 2017 lalu Penghargaan LHKPN dari KPK Sebagai Lembaga Implementasi e-LHKPN Terbaik Tahun 2017.

Selanjutnya Tahun 2018 Penghargaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2018.

Kemudian tahun 2020 ini KPK kembali memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Bone dalam Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik 2020.

Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si. mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas penghargaan yang diperoleh pemerintah Kabupaten Bone.

Beliau berharap seluruh ASN lingkungan pemerintah kabupaten Bone agar bekerja dengan baik sesuai amanah yang diberikan negara dengan menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bapak Bupati juga menyampaikan terima kasih dan kepada seluruh ASN wajib lapor LHKPN di lingkungan pemerintah kabupaten Bone.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Penghargaan dan apresiasi Pengelolaan LHKPN terbaik.

Penghargaan ini berskala nasional kepada instansi bidang eksekutif tingkat pusat, yudikatif, BUMN, BUMD, Eksekutif Provinsi, Kabupaten/kota, juga legislatif daerah.

Hal itu untuk mendorong tingkat kepatuhan LHKPN sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi.

Sementara ketua KPK Bpk. Firli Bahuri mengatakan, melalui Hari Antikoupsi Sedunia 2020, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta secara aktif mengawal pembangunan budaya antikorupsi.

Caranya adalah dengan memulai langkah pertama yaitu membangun kesadaran diri sendiri untuk berperilaku antikorupsi.

Sementara Presiden Bpk. Joko Widodo mengatakan upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kegigihan dan konsistensi yang luar biasa.

Tak hanya itu, ia mengatakan pemberantasan korupsi juga membutuhkan orkestrasi dan kerja sistematis untuk menutup ruang terjadinya korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *