Resmi Menjadi Universitas, Bupati Bone Harap Jaga Kualitas

STKIP Muhammadiyah Bone, kini berubah bentuk menjadi Universitas Muhammadiyah Bone.

Perubahan bentuk itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 1032/M/2020.

Penyerahan Surat Keputusan Perubahan bentuk STKIP Muhammadiyah Bone menjadi Universitas Muhammadiyah Bone berlangsung di Auditorium H.Andi Abdullah Kampus Unismuh Bone, Jalan Abu Daeng Pasolong Watampone, Selasa, 15 Desember 2020.

Bupati Bone Dr. H. A. Fahsar M Padjalangi, M.Si. hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Hadir perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) IX Prof. Dr. Jasruddin Daud, Ketua BPH Universitas Muhammadiyah Bone Andi Nurmalia, S. H., M.H,. pimpinan perguruan tinggi se-Kabupaten Bone, serta Forkopimda Bone lainnya.

Bupati Bone mengucapkan terima kasih dan bangga atas capaian STKIP Muhammadiyah Bone berubah bentuk menjadi Universitas.

“Saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada STKIP Muhammadiyah Bone berubah bentuk menjadi Unismuh, Universitas Muhammadiyah Bone,” kata Bapak Bupati.

Dia menyebutkan perubahan bentuk menjadi Universitas Muhammadiyah Bone merupakan prestasi dan lompatan yang luar biasa, biasanya peralihan status itu melalui jalan panjang. Tentu ada tangan-tangan dingin yang bekerja keras.

Olehnya itu, ia meminta pengelola Universitas Muhammadiyah Bone (UNISMUH BONE) mengangkat martabat dan citra Universitas Muhammadiyah Bone dengan menjaga kualitas pendidikan, menciptakan magnet yang memungkinkan orang datang beramai ramai.

“Keakbaran dan nama besar Universitas ini jangan disia-siakan, sudah ada kebesaran, tinggal bagaimana inovasi, apalagi daerah kita Kabupaten Bone ini dikenal banyak melahirkan orang cerdas, banyak pemimpin,” kata Bupati Bone.

Dalam kesempatan itu pula, Bupati Bone kembali mengingatkan penegakan protokol kesehatan ke civitas akademika Universitas Muhammadiyah Bone.

“Untuk daerah kita ini masih belum melandai Covid-19, perkembangan penularan Covid-19 capai 600 lebih, oleh karenanya semua harus menjadi teladan dalam penegakan dari Protokol Kesehatan serta mengambil bagian untuk kampanye tegakkan protokol kesehatan di sekitar kita,” kata Bupati Bone.

Pelaksana Rektor Universitas Muhammadiyah Bone Dr.H. Muhammad Jafar menuturkan perubahan bentuk STKIP Muhammadiyah Bone menjadi Universitas sudah lama dinanti-nantikan masyarakat Bone.

“Alhamdulillah rasa syukur atas perubahan bentuk, perubahan ini senantiasa dinanti-nantikan civitas akademika STKIP Muhammadiyah Bone dan masyarakat Bone,” kata Dr.Jafar.

Kata dia, perubahan bentuk menjadi Universitas tidak terlepas dari peran dan bimbingan pimpinan pusat, pimpinan wilayah dan pemerintah setempat.

“Dan optimis Universitas Muhammadiyah Bone mampu berkembang, apalagi di Bone ini hanya satu universitas yakni Universitas Muhammadiyah Bone. Hal ini tentunya bisa meningkatkan roda pendidikan Bone,” katanya.

Hadir perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) IX Prof. Dr. Jasruddin Daud, Ketua BPH Universitas Muhammadiyah Bone Andi Nurmalia, S.H, M.H,. pimpinan Sekolah Tinggi Bone, serta Forkopimda Bone lainnya.

STKIP Muhammadiyah Bone berdiri sendiri sebagai Sekolah Tinggi pada tanggal 19 Januari 1979 dengan status “Terdaftar” jenjang Sarjana Muda. Kemudian tahun 1986 menjadi Sarjana Strata Satu (S1).

Sejak berdirinya hingga sekarang STKIP Muhammadiyah Bone telah menghasilkan ribuan sarjana dan pada umumnya telah mengabdi diberbagai instansi baik negeri maupun swasta.

Dalam perkembangannya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, STKIP Muhammadiyah Bone membuka jurusan/program studi yang sesuai tuntutan dan kemajuan pembangunan.

Kini STKIP Muhammadiyah Bone telah berubah bentuk menjadi universitas. Perubahan bentuk itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 1032/M/2020.

Dan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pencabutan Izin PTS. Yaitu Permendikbud 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS, pada awal tahun 2020.

Dalam permen tersebut dijelaskan, bahwa Perguruan Tinggi Negeri atau PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. Perguruan Tinggi Swasta atau PTS adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

PEMERINTAH KABUPATEN BONE MENGUCAPKAN  SELAMAT ATAS PERUBAHAN BENTUK STKIP MUHAMMADIYAH BONE MENJADI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BONE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *