Deklarasi Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Desa-STBM) di Desa Panyili Dua Boccoe

Deklarasi Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Desa-STBM) di Desa Panyili Kecamatan Dua Boccoe, Senin 7 Desember 2020.

Deklarasi Desa-STBM di Desa Panyili ini merupakan yang pertama di Kabupaten Bone sekaligus desa yang kedua dari 3047 jumlah desa/kelurahan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada tim pembina kabupaten/kota sehat Sulawesi Selatan atas kehadirannya diacara deklarasi.

Bupati Bone berharap kegiatan deklarasi ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk bergerak memberdayakan diri dan seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang sehat dengan lima pilar STBM.

Sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2014, ”5 Pilar STBM” meliputi: Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT), dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT).

Bapak Bupati juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan pemerintah Desa Panyili, Forkopimcam Dua Boccoe dan jajaran UPT Puskesmas Pattiro Mampu.

“Saya menghargai seluruh upaya Bapak dan Ibu atas segala dedikasi yang diberikan, sehingga tahun 2019 lalu Kabupaten Bone meraih penghargaan tertinggi sebagai kabupaten sehat Swasti Saba Wistara” kata Bupati Bone.

“Tentunya penghargaan tertinggi itu merupakan raihan prestasi dan gambaran hasil capaian kinerja yang dilakukan secara berkesinambungan oleh seluruh elemen termasuk pokja yang ada di Desa Panyili ini” Ujar Bupati Bone.

Bupati menambahkan, kenapa Pokja Desa Sehat di Panyili bisa berhasil, karena adanya sinergitas yang luar biasa dengan FKKS Kecamatan Dua Boccoe, serta bimbingan dari Forum Kabupaten Bone Sehat.

Oleh karena itu kata Bapak Bupati, bahwa dengan adanya deklarasi Desa STBM ini menunjukkan seluruh masyarakat desa Panyili mulai saat ini dan seterusnya telah melakukan 5 pilar STBM.

Hal luar biasa dari deklarasi ini, menjadi bukti nyata berbagai dukungan regulasi pemerintah daerah, agar masyarakat dapat segera merasakan hidup dalam lingkungan yang sehat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2015 tentang pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat. Serta berfungsinya peran kelembagaan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dalam melakukan pembinaan kesehatan lingkungan.

Selain itu melalui kehadiran forum kabupaten sehat, forum koordinasi kecamatan sehat dan pokja desa sehat sebagaimana diatur dalam perda kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kabupaten sehat.

Sementara itu, percepatan pencapaian akses sanitasi dasar di kabupaten Bone hingga saat ini telah mencapai 99,55 persen.

Tercatat masih ada 14 desa/kelurahan yang tersebar di 7 kecamatan yang belum mencapai seratus persen akses sanitasi dasar.

Dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana disebutkan dalam Permenkes Nomor 3 tahun 2014 tentang sanitasi total berbasis masyarakat.

Terakhir Bupati Bone mengharapkan seluruh kepala desa dan lurah untuk menindaklanjuti deklarasi hari ini, yaitu berupaya menjadikan desa dan kelurahannya seperti STBM Desa Panyili.

” karena seorang kepala desa dan lurah merupakan tokoh panutan masyarakat yang mempunyai peran besar mendorong masyarakat untuk berprilaku hidup sehat sesuai kearifan lokal yang ada” pungkas Bupati Bone.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Tim Pembina KKS Provinsi Sulsel, Kepala OPD Bone, Camat Dua Boccoe, Kades dan Lurah se-Kecamatan Dua Boccoe, serta lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *