Kampanye Pencegahan COVID-19 dalam 77 Bahasa Daerah, Salah satunya Bahasa Bugis

Kemdikbud meluncurkan pedoman perubahan perilaku protokol kesehatan 3M dalam 77 bahasa daerah, secara virtual, Selasa 1 Desember 2020. Pedoman ini merupakan bagian dari kampanye pencegahan penularan COVID-19.

Pedoman ini dibuat oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menuturkan bahwa kampanye pencegahan penyebaran COVID-19 harus mudah dipahami masyarakat.

“Saat ini ditengarai pesan-pesan yang disampaikan oleh pemerintah melalui kampanye pencegahan penyebaran COVID-19 masih perlu ditingkatkan agar semakin mudah dipahami oleh masyarakat,” kata Nadiem dalam sambutannya saat peluncuran.

Menurut Nadiem, terdapat tantangan yang besar menyangkut kebahasaan terkait isi kampanye. Untuk itu, ujarnya, strategi Kemendikbud adalah mengubah pesan-pesan itu ke dalam bahasa yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu bahasa daerah.

“Bahasa daerah sebagai bahasa ibu adalah sarana yang dapat mendekatkan pesan secara lebih emosional kepada penuturnya,” ujarnya.

Mendikbud berharap dengan diterjemahkan ke dalam bahasa ibu, para pendengar tidak hanya merasa lebih dekat tapi juga memahami pesan pedoman tersebut serta tergerak untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan oleh Kemendikbud.

“Bahasa daerah adalah salah satu cara kita untuk bisa mempercepat sampainya informasi kepada masyarakat, mengingat sebagian besar istilah-istilah yang dipakai dalam konteks COVID-19 seringkali merupakan bahasa asing atau serapan dari bahasa asing, seperti “adaptasi”, “asimptomatik”, new normal, dan social distancing,” ujar Doni.

Doni meyakini, pemakaian bahasa daerah akan membuat penjelasan tentang COVID-19 cepat dimengerti masyarakat. Sekaligus menunjukkan kebesaran bangsa Indonesia dari sisi keragaman budaya.

“Saya harap, masyarakat lebih cepat mempelajari tentang COVID-19 dan (tahu) cara melawannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud E. Aminudin Azis menyampaikan pihaknya sangat hati-hati dalam proses penerjemahan. “Kami uji coba juga pada ahli bahasa daerah setempat, lalu kami perbaiki, baru kami uji coba lagi kepada masyarakat,” tutur Aminudin.

Aminudin mengungkapkan, awalnya Satgas COVID-19 memohon bantuan kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk menerjemahkan pedoman perubahan perilaku dalam masa pandemi COVID-19 ke dalam 34 bahasa daerah.

Akan tetapi, mengingat luasnya wilayah dan beragamnya bahasa di Indonesia, pihaknya merasa perlu menerjemahkan pedoman ini ke dalam lebih banyak bahasa. Sehingga berkembanglah dari 34 bahasa, sesuai jumlah provinsi, menjadi 77 bahasa.

Jumlah ini dikatakan Aminudin, besar kemungkinan akan terus bertambah karena masih ada balai dan badan yang melakukan proses penerjemahan di daerah.

“(Tujuannya) agar panduan ini mudah dibaca, kita terjemahkan dalam bahasa awam atau bahasa sehari-hari masyarakat kebanyakan,” pungkas Aminuddin.

Berikut Daftar 77 Bahasa Daerah yang Digunakan dalam Kampanye COVID-19:

Provinsi Aceh:
Bahasa Aceh
Bahasa Gayo

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
Bahasa Melayu Bangka

Provinsi Bali:
Bahasa Bali

Provinsi Banten:
Bahasa Jawa Dialek Banten (Jawa Bebesan)
Bahasa Sunda Dialek Banten

Provinsi Bengkulu:
Bahasa Lembak
Bahasa Melayu Kota Bengkulu
Bahasa Rejang
Bahasa Serawai

Provinsi Gorontalo:
Bahasa Gorontalo
Bahasa Suwawa

Provinsi Jambi:
Bahasa Melayu Jambi
Bahasa Kerinci

Provinsi Jawa Timur:
Bahasa Madura

Provinsi Jawa Barat:
Bahasa Sunda
Bahasa/Dialek Jawa Cirebon Dermayu

Provinsi Jawa Tengah:
Bahasa Jawa Dialek Tegal

Provinsi Kalimantan Barat:
Bahasa Dayak Ahe
Bahasa Melayu Pontianak
Bahasa DayakTamambalo

Provinsi Kalimantan Selatan:
Bahasa Banjar (Dialek Hulu dan Kuala)

Provinsi Kalimantan Tengah:
Bahasa Dayak Ngaju
Bahasa Dayak Katingan
Bahasa DayakMaanyan

Provinsi Kalimantan Timur:
Bahasa Banjar Samarinda
Bahasa Kutai

Provinsi Kepulauan Riau:
Bahasa Melayu

Provinsi Lampung:
Bahasa Lampung Dialek A
Bahasa Lampung Dialek O
Provinsi Maluku:

Bahasa Alune
Bahasa Hitu
Bahasa Seram Dialek Geser

Provinsi Maluku Utara:
Bahasa Melayu Dialek Ternate
Bahasa Tidore
Bahasa Ternate

Provinsi Nusa Tenggara Timur:
Bahasa Melayu Kupang
Bahasa Manggarai
Bahasa Lamaholot
Bahasa Ngada
Bahasa Dawan

Provinsi Nusa Tenggara Barat:
Bahasa Sasak
Bahasa Samawa
Bahasa Mbojo

Provinsi DI Yogyakarta:
Bahasa Jawa
Ragam Krama

Provinsi Sulawesi Tenggara:
Bahasa Tolaki
Bahasa Wolio
Bahasa Muna
Bahasa Kulisusu
Bahasa Wakatobi

Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat:
Bahasa Bugis
Bahasa Makassar
Bahasa Toraja
Bahasa Mandar

Provinsi Sulawesi Utara:
Bahasa Tolour/Tondano
Bahasa Tombulu

Provinsi Sulawesi Tengah:
Bahasa Boul
Bahasa Kaili
Bahasa Mori
Bahasa Taa
Bahasa Pamona

Provinsi Riau:
Bahasa Melayu Riau Dialek Bengkalis
Bahasa Melayu Riau Dialek Kampar
Provinsi Sumatera Barat:

Bahasa Mentawai
Bahasa Minang
Provinsi Sumatera Utara:

Bahasa Batak Toba
Bahasa Karo
Bahasa Langkat
Bahasa Mandailing
Bahasa Nias
Bahasa Pakpak
Bahasa Pesisir Tapanuli
Provinsi Sumatera Selatan:

Bahasa Komering
Bahasa Palembang
Provinsi Papua:

Bahasa Melayu Papua
Bahasa Ambai Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *