Pemerintah Menetapkan Rabu 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional

Pemerintah menetapkan Tanggal 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan Presiden yang dimaksud DOWNLOAD DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *