Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK secara online.
Kegiatan dilaksankan secara virtual via aplikasi zoom tersebut diikuti Bupati/Walikota se-Sulawesi Selatan, Selasa 1 Desember 2020 sekira pukul 14.00 Wita.
Pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK ini berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan padal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mengamanatkan, bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Turut mendampingi Wakil Bupati Bone, di antaranya Kabag Hukum Setda Bone, Ketua Tim Tindak Lanjut, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, pejabat BUMD, serta pejabat terkait yang menangani tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, di Ruang Kerja Wakil Bupati Bone.