Rakortas Forkopimda Bone Tindaklanjuti Instruksi Mendagri Terkait Penegakan Protokol Kesehatan

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas), di ruang rapat pimpinan kantor Bupati Bone, Kamis 19 November 2020 pukul 12.30 Wita.

Rakor dipimpin langsung Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si. yang juga selaku ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bone.

Rakor tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tersebut sebagai lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas mengenai laporan komite penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, di Istana Merdeka Jakarta, Senin 16 November 2020.

Upaya ini dilakukan dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam penegakan protokol kesehatan (prokes) sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.

Terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Adapun terkait penegakan protokol kesehatan di kabupaten Bone tertuang dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bone.

Dalam rakor terbatas ini secara umum menekankan hal-hal sebagai berikut :

1) Kembali menyiapkan edaran bupati menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor tahun 2020 tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2) Agar pelaku usaha dan masyarakat proaktif dalam menegakkan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan.

3) Tidak ada izin dalam perayaan menyambut pergantian tahun baru 2020 ke 2021.

Sejak Virus Corona masuk di Bone pada Maret lalu, pemerintah kabupaten Bone telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Berdasarkan data sampai Rabu 18 November 2020 pukul 21.00 Wita, Jumlah Konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Bone sebanyak 335 kasus, dengan rincian Sembuh 217 orang, Meninggal 4 orang, dan Isolasi/dirawat 114 orang.

Hadir dalam rakortas ini, Bupati Bone, Wakil Bupati Bone, Dandim 1407 Bone, Kapolres Bone, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Ketua Pengadilan Negeri Bone, Ketua DPRD Bone.

Selain itu, hadir pula Kadis Kesehatan Kab.Bone, Kasatpol PP Kab.Bone, Danyon C Brimob Tenribetta, para ketua Satgas Covid-19 Bone, Jubir Covid-19 Bone, dan unsur terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *