Rapat paripurna DPRD Bone membahas 4 (empat) ranperda di ruang rapat paripurna gedung DPRD Bone, Rabu 4 November 2020 dimulai sekira pukul 14.00 Wita.
Penyerahan sekaligus penjelasan Bupati Bone dan Inisiator terhadap 4 ranperda Kabupaten Bone yang terdiri dari 2 (dua) ranperda usul pemerintah daerah dan 2 (dua) ranperda atas usul DPRD Kabupaten Bone.
Adapun ranperda usul pemerintah daerah, yaitu:
1) Perubahan atas perda Kabupaten Bone Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susun Perangkat Daerah.
2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bone 2019-2039.
Sementara itu, ranperda usulan DPRD Bone, yaitu:
1) Pembangunan Kepemudaan
2) Tata kelola warisan Budaya dan Cagar Budaya.
Terkait Perubahan atas perda Kabupaten Bone Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susun Perangkat Daerah tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Selanjutnya,terkait tata kelola warisan budaya dan cagar budaya merupakan amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selain itu tindak lanjut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, serta regulasi lainnya.
Kemudian terkait Rencana Pembangunan Industri (RPI) Kabupaten Bone 2019-2039 selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selain itu, untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Kabupaten Bone dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian.
Rapat Paripurna DPRD Bone pada pembicaraan tingkat I tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bone, unsur forkopimda Bone, OPD, Camat, pimpinan Perguruan Tinggi, dan media massa.