Untuk memaksimalkan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bone, telah dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bone. .
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Bone Nomor 212 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Bone Tahun 2020.
Sehingga dengan terbitnya Keputusan Bupati Bone tersebut, maka Keputusan Bupati Bone sebelumnya dengan Nomor 179 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Bone Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Keputusan Bupati Bone Nomor 212 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Bone Tahun 2020 ini dijelaskan lebih rinci serta tugas masing-masing satuan tugas (satgas).
Dalam keputusan Bupati Bone itu mengamanatkan membentuk beberapa satuan tugas yang terdiri dari tujuh satuan tugas (satgas) yang mempunyai tugas masing-masing, yaitu:
1. Satgas Pencegahan;
2. Satgas Penanganan;
3. Satgas Pandemi;
4. Satgas Dukungan,
5. Satgas Pusat Data dan Koordinasi Pengendalian;
6. Satgas Akuntabilitas dan Pengawasan; dan
7 Satgas Rumah Sakit Rujukan.
Sementara itu untuk menindaklanjuti hasil koordinasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bone tanggal 6 April 2020 kemarin, maka Satgas Pencegahan Covid-19 menggelar pertemuan yang membahas tugas masing-masing yang dilaksanakan di Gedung Latea Riduni, Jumat, 17 April 2020 sekira pukul 09.00 Wita.
Khusus Satgas Pencegahan Covid-19 Bone diketuai oleh Kasat Binmas Polres Bone AKP Zulaini R. Tampilang, S.H. membacakan secara rinci, bahwa adapun tugas Satgas Pencegahan, yaitu:
a. menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya pandemik Covid-19;
b. melaksanakan sterilisasi lokasi suspect maupun lokasi lain yang dianggap perlu;
c. menjamin terlaksananya physical distancing dan pelaksanaan protokol pemanganan pandemik dan pelaksanaan karantina/isolasi;
d. mendeteksi setiap suspect melalui pintu masuk wilayah pelabuhan, bandara maupun batas daerah;
e. mengawasi penyebaran informasi/berita Hoax tentang Covid-19 yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab yang dapat meresahkan masyarakat.
“Demikian tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab untuk Satuan Tugas Pencegahan yang perlu kita laksanakan secara saksama” papar AKP Zulaini R. Tampilang, S.H.
Sementara itu guna mengefektifkan tugas selaku satgas pencegahan maka ditunjuk Kasat Intel Polres Bone selaku sekretaris dan Kadis Pendidikan sebagai bendahara.
Sesuai Keputusan Bupati Bone yang tergabung dalam satgas pencegahan yaitu: Kasat Binmas Polres Bone, Kadis Kesehatan Kab.Bone, Kadis Pendidikan, Kadis Perhubungan, Kepala Bapenda, Wadan Yon Pelopor Tenribetta, Kasat Intel Polres Bone, Pasi Intel Kodim 1407 Bone, Pasi Pers Kodim 1407 Bone, Kasatpol PP, para Kepala Rumah Sakit.
Selain itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bajoe, Kepala Syahbandar Bajoe, Kepala Bandar Udara Arung Palakka, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kab.Bone, Paur Kesehatan Polres Bone, Ketua Dewan Masjid Kab.Bone, Ketua MUI Kab.Bone, Ketua PMI Bone, Ketua FKUB Kab.Bone.
Kemudian Kepala Bidang Teknologi Informasi Diskominfo dan Persandian Kab.Bone, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Bone, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kab.Bone, Kasi Pencegahan Penyakit Menular Dinkes Bone, dan Relawan TRC BPBD Bone.
Dalam pertemuan itu untuk memaksimalkan tugas pencegahan disepakati dengan membagi beberapa zona yaitu Bone Utara, Bone Barat, Bone Selatan, dan Bone Timur (termasuk wilayah kota).
Sebelumnya di tempat yang sama juga terdapat pertemuan Satgas yang khusus menangani Pusat Data dan Koordinasi Pengendalian Covid-19 yang diketuai oleh Kadis Kominfo dan Persandian Kab.Bone.
(Laporan : Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 Bone)