Forkopimda Bone dan Tokoh Agama Tandatangani Maklumat Bersama

Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dalam hal ini Forkopimda bersama Tokoh Agama telah menyepakati dan menandatangani Maklumat Bersama demi mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Bone.

Maklumat itu ditandatangani setelah acara rapat di Gedung Late Riduni yang dihadiri Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bone, Kamis 16 April 2020.

Bupati Bone Dr.H.A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si. selaku Ketua Umum Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 (PPC-19) Bone memimpin Rapat Koordinasi Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama tokoh agama Kabupaten Bone.

Rakor dilaksanakan di gedung Latea Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Jl Petta Ponggawae, Watampone, Kamis 16 April 2020.

Hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia Kab. Bone bersama, Bupati Bone, Ketua DMI Kab. Bone, Dandim 1407 Bone, Kapolres Bone, Ketua DPRD Kab. Bone, Ketua Pengadilan Negeri Kab. Bone, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bone, Kepala Kantor Kemenag Kab. Bone.

Serta Rektor IAIN Kab. Bone, Ketua Wahdah Islamiyah Kab. Bone, Ketua LDII Kab. Bone, Ketua FKUB Kab. Bone, Ketua Muhammadiyah Kab. Bone, Ketua NU Kab. Bone dan Ketua IDMI Kab. Bone

Dalam rakor tersebut, demi mencegah penyebaran covid-19 di Bone, semua sepakat untuk menandatangani maklumat bersama mendukung sepenuhnya fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 6 tahun 2020, Maklumat Kapolri No. MAK/2/III/2020, Surat Edaran Gubernur Sulsel No. 450/2245/Bagiankesra/2020, Imbauan MUI Sulsel No. 2 tahun 2020, serta Imbauan MUI Bone No. 003/HMB/MUI-Bone/IV/2020.

Adapun isi Maklumat Bersama yang disepakati dan ditandatangani, yaitu :

1. Tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat dan salat berjamaah lainnya di Masjid.

2. Tidak melaksanakan salat berjamaah sunnah tarawih dan seluruh jenis kegiatan keagamaan di Masjid.

3. Tidak melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid, Lapangan, Mushalah, dan Tempat lainnya.

4. Pengumpulan Zakat Fitrah, Infaq, dan Sedekah dipercepat melalui UPZ agar dapat dimanfaatkan oleh Mustahiq

5. Diharapkan agar seluruh masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan maklumat ini dengan sebaik-baiknya untuk keselamatan kita bersama.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *