Inilah Radio Suara Bone Beradat Frekuensi 97,7 FM

Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Bone Beradat merupakan radio Pemda Kabupaten Bone yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone No.3 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

LPPL Radio Suara Bone Beradat atau SSB ini telah mendapatkan izin prinsip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Izin prinsip penyiaran tersebut diperoleh setelah melalui perjuangan panjang.

LPPL Radio Suara Bone Beradat bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan penyiaran di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan sikap mental masyarakat yang beriman dan
bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional serta menjaga citra positif bangsa melalui pembangunan dan masyarakat daerah yang mandiri, demokratis, berdaya saing, adil dan sejahtera.

Selain itu, LPPL Radio Suara Bone Beradat memiliki fungsi sebagai media penyebaran informasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat serta antar
masyarakat,

Kemudian sebagai media informasi pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial politik, keamanan dan ketertiban serta hiburan yang sehat dan informasi lain yang berorientasi kepada peningkatan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di Daerah.

Kepada seluruh masyarakat Bone apabila hendak memperoleh informasi tentang kegiatan pemerintah daerah serta hiburan lainnya silakan buka Radio Kebanggaan Masyarakat Bone SUARA BONE BERADAT yang bekerja pada Frekuensi 97,7 FM.

Salama Tapada Salama dan untuk melawan Covid-19 DI RUMAH SAJA sambil mendengar lagu-lagu menarik nan syahdu dari Radio Suara Bone Beradat kebanggaan masyarakat Bone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *