Satgas Covid-19 Bone Gelar Ratas hingga larut malam

Gugus tugas tim percepatan penanganan covid-19 kabupaten Bone menggelar rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si., pada Rabu, 1 April 2020 sekira pukul 20.00-23.00 Wita, di Gedung Latea Riduni Watampone.

Bupati Bone selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Bone mengatakan rapat ini kita laksanakan untuk semakin memaksimalkan langkah dan strategi yang telah kita lakukan selama ini.

Rapat terbatas tersebut juga membahas Instruksi Gubernur Sulsel Nomor 188.554/2204/BIRO HKM tentang Kewaspadaan dan Pencegahan PenularanCorona Virus Disease 19 (Covid-19)

Hadir Kapolres Bone AKBP I Made Ary Pradana, Dandim 1407 Bone Letkol Inf Mustamin, Sekda Bone H.A.Surya Darma, S.E.,M.Si., Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Drs.A.Muh.Yamin AT.,M.Si., Assisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs.A.Gunadil Ukra, M.M.

Turut hadir Kalaksa BPBD Bone Dray Vibrianto, S.I.P.,M.Si., Kadis Kominfo dan persandian Drs.A.Amran, M.Si., Kadis Bapenda A.Herman, S.H., M.H., Kepala Satpol PP A.Akbar, S.Pd.,M.Pd., Kepala Badan Kesbangpol H.A.Sumardi Suaib,

Ratas paripurna itu, dihadiri pula Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan H.Barham Bahtiar, S T.,M.M. Kabag umum H.Hamzah Sunusi, S.Sos.,M.Si. Kabag hukum Anwar, S.H.,M.H., Kabag Tata Pemerintahan Muh.Suhdi, S.S.T.P., M.Si., Kabag Perekonomian Dra.Hj.A.Yuliati, S.H., M.H., Juru Bicara Penanganan Covid-19 Bone drg. Yusuf.

Adapun point-point Instruksi Gubernur Sulawesi Selatan yang dimaksud, yaitu:

1.Disiplin dalam menjaga jarak fisik (physical distancing) minimal 2 meter, dan
menunda sementara pelaksanaan pesta atau kegiatan lain yang mengumpulkanbanyak orang;

2. Tidak melakukan kegiatan keluar rumah kecuali untuk urusan sangat penting, dan
melaksanakan kegiatan perkantoran dari rumah masing-masing (work from home)
kecuali untuk jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan di kantor;

3. Pembelian barang kebutuhan pokok/kebutuhan lainnya tidak secara berlebihan (panicbuying);

4. Toko/fasilitas yang menjual kebutuhan pokok, mengatur jarak antrian pembeli dan
wajib menyediakan sarana cuci tangan/hand sanitizer;

5. Pengelola Pasar membatasi operasional hanya sampai pada pukul 12:00, dan wajib
menyediakan sabun cuci tangan yang memadai, dan melaksanakan penyemprotan
sterilisasi secara berkala;

6. Operasional cafe/warkop/restoran/rumah makan menyajikan minuman/ makanan
hanya untuk dibawa pulang (take away), dan tidak dikonsumsi di tempat;

7. Pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing;

8. Tidak melakukan perjalanan antar daerah, dan atau antar Negara. Dan bagi orang
yang datang melalui airport/pelabuhan agar melakukan isolasi mandiri selama 14
hari yang diawasi oleh aparat yang ditugaskan;

9. Operasional angkutan umum agar mematuhi physical distancing, dan mewajibkan
manajemen untuk menyiapkan sarana cuci tangan/hand sanitizer);

10. Membiasakan pola hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan
bergizi, serta berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh;

11. Jika mengalami gejala batuk/pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan
pernafasan agar segera memeriksakan diri kepada dokter, puskesmas, klinik, dan
atau rumah sakit setempat dengan menyampaikan riwayat kontak dan riwayat
perjalanan;

12.Melaporkan kepada aparat terkait jika diduga ada anggota masyarakat yang
terindikasi/terinfeksi COVID-19;

13. Pemeritah Daerah dapat membuat kebijakan sesuai perkembangan
situasi COVID-19 di daerah masing-masing berdasarkan kewenangan dan aturan
yang berlaku, dan dengan tetap berkordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Provinsi Sulawesi Selatan;

14. Menyebarluaskan informasi tentang Covid-19 yang benar dan bertanggung jawab,
dengan melibatkan pihak terkait dan dengan memanfaatkan semua media yang
tersedia, termasuk penerangan keliling;

15. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut terkait COVID-19 dapat menghubungi call centre pada nomor 082154021119 / 085299354451;

16.Instruksi ini berlaku sejak diterbitkan, dan berakhir hingga Tanggal 17 April 2020;

Demikian point penting instruksi Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr. tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *