Pemkab Bone Perpanjang Masa Aktivitas di Rumah Bagi ASN

Pemerintah Kabupaten Bone memperpanjang masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.

Keputusan ini berdasarkan surat edaran Bupati Bone Nomor 800/1656/III/BKPSDM/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Bone Nomor 800/1638/III/BKPSDM/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.

Dengan terbitnya surat edaran Bupati Bone tertanggal 31 Maret 2020 tersebut masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 dan akan dilakukan evalusi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Bone ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun meski bekerja di rumah, dalam surat edaran Bupati Bone tersebut kepala OPD diminta untuk memastikan ada dua pejabat eselon tertinggi tetap melaksanakan tugas di kantor.

Tujuannya supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat. Perpanjangan sampai 21 April tersebut apakah akan diperpanjang lagi ke depannya akan menyesuaikan kebutuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *