Satgas percepatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bone, mengalami perubahan struktur. Perubahan tersebut tidak hanya di Kabupaten Bone tetapi berlaku secara nasional.
Sebelumnya Ketua Gugus ditunjuk Kepala Pelaksana BPBD Kab.Bone Dray Vibrianto
berdasarkan Keputusan Bupati Bone Nomor 179 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Alam Pandemi Covid-19 Kabupaten Bone Tahun 2020.
Namun, dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ Tanggal 29 Maret 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka Ketua Satgas harus dipimpin oleh Kepala Daerah dalam hal ini di Kabupaten Bone dipimpin langsung Bupati Bone, Kodim/Danramil Wakil 1 dan Kapolres selaku Wakil 2.
Sementara itu Kalaksa BPBD Bone Dray Vibrianto dalam rilisnya mengatakan, dengan adanya SE Mendagri No.440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 kendali penanganan Covid-19 di daerah diambil alih kepala daerah dan untuk Bone dipimpin langsung Bpk. Bupati Bone dengan Kapolres dan Dandim sebagai wakil gugus tugas.
BPBD sendiri menjadi unsur pembantu di bidang ke sekretariatan. Semoga dengan keluarnya Surat Edaran ini penanganan Covid- 19 di Indonesia khususnya Bone menjadi lebih baik terpadu dan efektif lagi.
“Kami akan tetap selalu mendukung dan mengeluarkan segala kemampuan dalam mendukung pemerintah dan masyarakat dalam melawan Covid-19” ungkapnya.
Berikut cuplikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yaitu:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ Tanggal 29 Maret 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2Otentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentangGugus Tugas Percepatan Penanganan coronil Virus Desease 2Ol9 (COVID-19).
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2O2O TentangPercepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan PemerintahDaerah, diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk
melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas PercepatanPenanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepadapejabat lain di daerah.
Disamping itu, Gubernur juga menjadi Anggota
Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.
2. Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-l9 Daerah,Gubernur dan Bupati/walikota mengambil langkah-langkah sebagaiberikut:
a. Antisipasi dan penanganan COVD-l9 di daerah dilakukan denganmemperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid-19.
b. Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana
Gugus Tugas Percepatan Penanganum COVID-l9 Daerah, berpedomanpada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SuratEdaran ini.
c. Pendanaan yang diperlukan urrtuk keperluan Gugus TugasPercepatan Penanganan COVID- 19 Daerah yang dibebankan padaAPBD.
3.Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siagabencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan
beberapa hal antara lain:
a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap daruratbencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerahperihal penyebaran COVID-19 yang dilakukan oleh BadanPenanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan
kabupate n / kota / provinsi.
b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihalpenyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan
status bencana Covid- 19.
4. Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan COVID-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah harus melakukan:
a. Analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan euidence-baseduntuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkinmuncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan
tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan sertamemberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan
Minimal (SPM).
b. Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumberdaya dan fasilitas
kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerja sama denganrumah sakit swasta sebagai rujukan penderita COVID-19, menambahruang isolasi di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan danpendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas Puskesmas ataulayanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan
dan penanganan COVID-19.
c. Melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahanpelaksanaan upaya pencegahan, perngendalian, dan penanggulanganwabah COVID-l9 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4
Tahun 2O2O tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, sertaPengadaan Barang dan Jasa Dalanr Rangka Percepatan PenangananCorona Virus Disease 2Ol9 (COVItt-l9) sesuai Surat Edaran Kepala
LKPP Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rirngka Penanganan Corona Virus
Disease 2Ol9 (COVID- 19).
d. Melaksanakan sosialisasi pembatadan sosial (social distancing) dankarantina mandiri (self-quarantine) yang melibatkan semua jajaranPemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha denganmemperhatikan protokol-protokol terkait penanganan COVID-19 yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.
e. Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompokmasyarakat dengan penghasilan rendah maka daerah dapat
memberikan bantuan sosial.
f. Melibatkan asosiasi profesi, tenaga professional yang bekerja dilapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan
upaya penanganan sampai di level terbawah.
g. Konsultasi dan melaporkan perkernbang pelaksanaan antisipasidan penanganan dampak penularan COVID-l9 secara berkala kepadaKetua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-l9.
5. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akandievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Adapun Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Selengkapnya BUKA DI SINI