Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1886 Tahun 2020 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Inveksi Corona Virus Disease (Covid-19)
DIIMBAU :
1. UNTUK MELAKUKAN PENUTUPAN SEMENTARA SEMUA TEMPAT HIBURAN MULAI TANGGAL 23 SAMPAI 31 MARET 2020 UNTUK MENGHINDARI PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19);
2. UNTUK PEMILIK CAFE DAN WARKOP HANYA MELAYANI BAWA PULANG ATAU PESAN ANTAR BATAS WAKTU OPERASIONAL BUKA SAMPAI PUKUL 21.00 WITA.
Selengkapnya UNDUH DI SINI