Pemerintah Kabupaten Bone membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Covid-19. upaya ini dilakukan sekaligus menindaklanjuti Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020.
Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si. mengatakan dengan dibentuknya satuan tugas khusus yang mengantisipasi dan menangani penyakit tersebut maka akan segera dapat mengambil langkah-langkah taktis penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona khususnya di kabupaten Bone.
Bupati Bone juga mengajak semua pihak untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. “Sikapi pandemi virus ini dengan bijak, tetap waspada, tidak berlebihan, dan tidak menyebarkan berita hoaks terkait Covid-19,” ungkapnya Selasa, 17 Maret 2020.
Bupati Bone mengatakan Pemda Bone telah melakukan rapat terbatas dengan Forkopimda mengenai situasi terkini di Kabupaten Bone. “Alhamdulillah sampai saat ini belum terdapat warga Bone yang posisitf korona” tuturnya.
“Namun kita harus tetap waspada, karena virus korona ini berbahaya dan sangat mudah penyebarannya maka wajib untuk ditangani secara serius tanpa menimbulkan kepanikan masyarakat” kata Bupati Bone.
Pemerintah Kabupaten Bone juga telah mempersiapkan seluruh rumah sakit yang ada di Bone untuk menangani jika ada warga yang terindikasi virus corona. “di Rumah Sakit Tenriawaru kita telah persiapkan ruang khusus isolasi” jelas Bupati Bone.
Terkait imbauan untuk rumah ibadah untuk sementara kalau bisa karpet yang ada di Masjid diharapkan agar dikeluarkan dan diimbau kepada para jamaah untuk masing-masing membawa sejadah. Dan kepada para imam dan penceramah agar dibekali info tentang virus corona sehingga info tersebut tentunya lebih mudah disebarkan.
Pada kesempatan itu, Bupati mengajak seluruh komponen masyarakat Bone untuk secara bersama-sama mengantisipasi serangan virus corona dan berdoa kepada Allah SWT agar bencana nasional ini dapat kita atasi dengan baik.
Bupati Bone juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 188.6/494/SET Tertanggal 16 Maret 2029 tentang pencegahan corona virus disease (covid-19) di Kabupaten Bone.
Adapun inti Surat Edaran tersebut disampaikan hal-hal berikut, yaitu:
1. Seluruh satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA Serta satuan pendidikan non formal (Negeri dan Swasta) di Kabupaten Bone diliburkan mulai tanggal 17 s.d 31 Maret 2020 dan melakukan pembelajaran non tatap muka melalui jaringan internet atau grup WhatsApp WA di rumah masing-masing;
2. Pelaksanaan apel, check lock senam Jumat pagi dan upacara hari kesadaran nasional bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bone untuk sementara ditiadakan;
3. Menjaga dan membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang serta menyediakan akses sarana cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat umum area kerja dan kantor;
4. Menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang dalam jumlah yang besar seperti kegiatan carfreeday cfd dan kegiatan lainnya yang berpotensi menghimpun kerumunan orang banyak;
5. Menjaga kebersihan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya;
6. Setiap unit kerja mulai tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan agar memasang pesan-pesan kesehatan di tempat strategis dan mudah dibaca oleh masyarakat;
7. Apabila ditemukan masyarakat yang mengalami gejala demam diatas 38 derajat Celcius, pilek, batuk, nyeri, sesak nafas dan gejala lainnya yang menunjukkan gejala COVID-19agar segera menghubungi petugas kesehatan di Puskesmas terdekat;
8. Khusus bagi kepala desa/lurah bersama Babinsa dan babinkamtibmas agar memantau warga pendatang dari luar daerah/luar negeri atau daerah suspect COVID-19jika ditemukan adanya gejala COVID-19 untuk dilaporkan secepatnya melalui Puskesmas terdekat;
9. Agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah serta membatasi interaksi dengan orang dan lingkungan sekitarnya;
10. Aparatur sipil negara ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk sementara tidak melakukan tugas luar daerah kecuali atas perintah/izin bupati Bone;
11. Bagi tim pengendali inflasi daerah (TPID) kabupaten Bone agar tetap melakukan pemantauan terhadap ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok;
12. Adanya sinergitas antara Dinas kesehatan rumah sakit serta Puskesmas dalam memberikan edukasi pencegahan COVID-19 dan pelayanan kesehatan secara siaga dengan kesiapan personil tenaga kesehatan, ruang khusus dan logistik penunjang pelayanan kesehatan yang dibutuhkan seperti obat-obatan, alat-alat kesehatan dan lain sebagainya;
13. Pimpinan satuan kerja agar menindaklanjuti edaran ini secara teknis kepada jajaran/satuan yang ada di bawahnya sesuai dengan peran dan fungsi organisasi;
14. Apabila ada hal-hal yang membutuhkan informasi dan penanganan COVID-19 terkait dapat menggunakan media informasi hotline darurat/Call Center (0481) 112.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran penyakit COVID-19 di Indonesia.