Keputusan meliburkan sekolah berdasarkan hasil rapat pimpinan pemerintah kab.Bone yang dipimpin langsung Wakil Bupati Bone di Ruang Rapim, Senin 16 Maret 2020 sekira pukul 09.00 Wita.
Rapat tersebut dihadiri Sekda Bone, Staf Ahli, Asisten, Dinas Kesehatan, BPPD, PMI Bone, Dinas Pendidikan, Kabag, seluruh organisasi dan instansi terkait dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19 (virus corona).
Berikut rincian yang hadir dalam rapat tersebut:
1. Para Staf ahli
2. Para Asisten
3. Kadis kesehatan
4. Kepala RSU Tenriawaru
5. Kepala BPBD
6. Kadis Pendidikan
7. Kadis perhubungan
8. Kepala BKPSDM
9. Kaban Kesbangpol
10. Kasatpol PP
11.Kabag Kesra, Umum, Tapem dan Protokol.
Bupati Bone melalui Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle, M.M. didampingi Sekda Bone dalam arahannya mengatakan dampak Virus Corona yang populer saat ini disebut Covid-19 bukan hanya masalah nasional akan tetapi sudah menjadi masalah dunia saat ini.
Oleh karena itu, kegiatan rapat ini untuk menindaklanjuti imbauan presiden Jokowi terkait Covid-19. Dalam pernyataan itu presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh jajaran hingga pemerintah membuat kebijakan berkaitan dengan penanganan virus corona (COVID-19).
Dalam rapat pimpinan tersebut disepakati bersama hal-hal berikut:
1. Kepada seluruh satuan pendidikan di Kab.Bone mulai hari ini Senin 16 – 28 Maret 2020 kegiatan pembelajaran di kelas ditiadakan dan sebagai gantinya apabila memungkinkan sekolah dapat melaksanakan pembelajaran online.
2. Selama masa tersebut siswa bersama guru dilarang mengunjungi daerah-daerah yang terindikasi ada penyebaran Covid-19.
Adapun Penyampaian Kegiatan Pembelajaran Non-Tatap Muka Buka Di SINI
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar interaksi langsung dikurangi. “Dengan kondisi saat ini, saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah, inilah saatnya bekerja bersama-sama saling tolong-menolong dan bersatu padu, gotong royong,”
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah daerah dapat mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Salah satu kebijakan yang dapat diambil, yakni meliburkan sementara proses belajar mengajar di sekolah dan universitas dan mengimbau mereka belajar di rumah.
“Kemudian membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi online dengan tetap mengutamakan pelayanan prima kepada masyaakat,” ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu, 15 Maret 2020.