Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus virus corona Covid-19 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
Surat Edaran tersebut bertujuan untuk
mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Selain itu untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah.
Kemudian untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif.
Berikut ketentuan Surat Edaran Menteri PANRB, yaitu:
1. Penyesuaian Sistem Kerja
a. ASN di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
b. PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
c. ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).
d. ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.
e. ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah.
f. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
g. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
2. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
a. Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan.
b. Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.
c. Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).
d. Pejalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri agar ditunda.
e. ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara vang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasl Covid-19 agar segera rnenghubungi Hotline Centre Corona rnelalui nomor telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.
3. Penerapan Standar Kesehatan
Agar PPK di instansi pemerintah segera melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang telah diterbitkan oleh Pemerintah RI dan Imbauan Kementerian Kesehatan serta melakukan sterilisasi/disinfektan lingkungan kerja masing-masing instansi pemerintah.
4. Laporan Kesehatan
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja pada unit organisasi segera melaporkan kepada unit ker]a yang melaksanakan tugas dan fungsi kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah masing-masing dalam hal ditentukan adanva pegawai di lingkungan kerja yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19.
b. PPK Kementerian/Lembaga/Daerah menyampaikan laporan berisi data ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19 kepada Menteri PANRB.
5. Lain-lain
a. Para pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.
b. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Daerah masing-masing.
6. Selain itu, guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, Kementerian PANRB mengimbau agar:
a. Untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan.
b. ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
c. Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia.
Surat Edaran Menteri PANRB yang dimaksud silakan BUKA DI SINI