Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 36 ayat (2) bahwa calon Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan, yaitu telah lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani , diangkat menjadi PNS oleh PPK kedalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Sesuai Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Nomor 800/299/II/BKPSDM/2020 Tanggal 04 Februari 2020 perihal : pengangkatan CPNS menjadi PNS, maka disampaikan permintaan usul Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Surat Sekretaris Daerah download disini
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hairunnisai, S.Sos. (Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kab. Bone. Cp. 085246471427