I. Yth.
1. Para Kepala UPT SD Se-Kabupaten Bone
2. Para Bendahara UPT SD Se-Kabupaten Bone
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bupati Bone Nomor 9 Tahun 2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone disebutkan, bahwa salah satu wajib lapor LHKPN adalah Kepala UPT Sekolah Dasar dan Bendahara,maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melaporkan harta kekayaan adalah kewajiban setiap penyelenggara Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kita sebagai penyelenggara Negara harus patuh dengan hal tersebut.
2. Diperintahkan kepada seluruh Kepala UPT Sekolah Dasar dan Bendahara UPT Sekolah Dasar lingkup Pemerintah KabupatenBone pada kesempatan pertama, agar segera mengisi e-filing LHKPN, melakukan login, dan mengisi data LHKPN sesuai dengankeadaan harta masing-masing sampai dengan batas waktu terakhir pengiriman khususnya dilingkungan Pemerintah KabupatenBone yaitu tanggal 31 Januari 2020.
3. Segera melakukan koordinasi kepada admin LHKPN Kabupaten Bone tentang tata cara pengisian LHKPN secara online pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone.
4. Bagi yang tidak mengisi LHKPN secara online sesuai jadwal yang ditentukan, agar memasukkan surat pengunduran diri dari jabatan yang diduduki saat ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Download Suratnya DI SINI
II. Yth.
1. Sekretaris Daerah
2. Para Asisten
3. Para Staf Ahli
4. Sekretaris DPRD
5. Inspektur Daerah
6. Para Kepala Badan/Dinas
7. Kasatpol PP
8. Dir. RSUD Tenriawaru
9. Para Kabag dan Para Camat
10. Para Lurah
11. Para Kepala UPT SMP
12. Wajib Lapor Lainnya.
Dalam rangka percepatan kewajiban melaporkan Laporan HartaKekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi e-LHKPN dan berkas pendukung dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI, makakami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melaporkan harta kekayaan adalah kewajiban setiap penyelenggara Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kita sebagai penyelenggara Negara harus patuh dengan hal tersebut.
2. Diperintahkan kepada semua Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bone bersama dengan Wajib Lapor/PenyelenggaraNegara di unit kerja masing-masing pada kesempatan pertama, agarsegera melakukan login, mengisi dan mengupdate data LHKPN sesuai dengan keadaan harta masing-masing sampai dengan batas waktu terakhir pengiriman khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone yaitu tanggal 31 Januari 2020.
3. Bagi Penyelenggara Negara/Wajib Lapor yang tidak melaksanakan point 2, akan terlihat pada menu admin pengelola LHKPN pada BKPSDM Kabupaten Bone sehingga wajib menyampaikan secara tertulis alasan tidak mengisi LHKPN kepada Bupati Bone.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Download Suratnya DI SINI
III.Yth.
DIR. PDAM KABUPATEN BONE
Dalam rangka meningkatkan Progress Rencana AksiPemberantasan Korupsi khususnya kegiatan Pelaporan Laporan HartaKekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi PemberantasanKorupsi RI, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melaporkan harta kekayaan adalah kewajiban setiap penyelenggara Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kita sebagai penyelenggara Negara harus patuh dengan hal tersebut.
2. Diperintahkan kepada saudara pada kesempatan pertama, agar segera melakukan login, mengisi dan mengupdate data LHKPN sesuai dengan keadaan harta masing-masing sampai dengan batas waktu terakhir pengiriman yaitu tanggal 31 Januari 2020.
3. Jika saudara tidak melaksanakan point 2, akan terlihat pada menu admin pengelola LHKPN pada BKPSDM Kabupaten Bone sehingga wajib menyampaikan secara tertulis alasan tidak mengisi LHKPN.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Download Suratnya DI SINI
BUPATI BONE,
Dr.H.A.FAHSAR M.PADJALANGI,M.Si.
Silakan Login LHKPN di SINI