Watampone, Bimbingan Teknis keterbukaan Informasi publik melalui penguatan peran dan fungsi PPID Desa di Hotel Novena Watampone, Kamis 19 Desember 2019
Kegiatan bimtek yang melibatkan dua kabupaten bertetangga ini dihadiri sebanyak 867 orang yang terdiri Camat dan Kepala Desa se-kabupaten Bone dan Sinjai.
Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Bone Bapak Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi,M.Si, Mewakili Gubernur Sulsel Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Sulsel, Bpk. Ir.H.A.Hasdullah, M.Si., Forkopimda Bone, Wakil Bupati Bone, Bpk.Drs.H.Ambo Dalle,M.M., Kadis Kominfo Sinjai Bpk. Firdaus S. Sos, M.Si., Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bone Bpk.Drs.Andi Amran, M.Si. serta Pejabat OPD lainnya.
Bimtek yang diselenggarakan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Sulsel, tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik dengan Standard Layanan Informasi dan Dokumentasi Melalui Penguatan Fungsi dan Peran PPID Desa”.
Diawali laporan Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Sulsel, Bpk.Ir.H. Andi Hasdullah, M.Si. mengatakan, dasar pelaksanaan bimtek ini adalah mengimplementasikan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Serta menindaklanjuti Peraturan Komisi Informasi terkait standar layanan informasi desa.
Selain itu, untuk menindaklanjuti kebijakan Gubernur Sulsel dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang terbuka, transparansi, bersih dan melayani, bukan hanya di tingkat provinsi, juga sampai di tingkat kabupaten hingga desa,” Ungkapnya.
“Dengan tujuan, mendorong terlaksananya pemerintah desa yang terbuka dan transparan. “Sehingga lahir Desa yang maju, inovasi serta sejahtera,” terang H.Andi Hasdullah.
Lanjutnya mengatakan, Dinas Kominfo Sulawesi Selatan memandang perlu melakukan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi perangkat desa dan camat karena beberapa alasan.
“Di antaranya, sesuai aturan, Badan Publik berkewajiban untuk mengumumkan, menyediakan dan atau memenuhi setiap permohonan atas informasi publik yang dimiliki” tambahnya.
Selanjutnya dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa disebutkan bahwa badan publik desa wajib melakukan keterbukaan informasi dan dokumentasi yang transparan melalui peran dan fungsi PPID Desa.
“Tujuannya agar masyarakat desa dapat ikut berpartisipasi baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ungkap Kadis Kominfo Sulawesi Selatan.
Para peserta diberikan materi terkait standar layanan keterbukaan informasi desa, materi tentang tata cara penggunaan Dana Desa. Serta materi penyelesaian sengketa informasi oleh Komisi Informasi Sulawesi Selatan. Dengan Moderator dari Radio Suara Bone Beradat Bpk.Zainal, S.Sos.,M.Si.
Sementara itu Bupati Bone Bpk. Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si. dalam sambutan penerimaannya mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta dan semoga bimtek ini berjalan dengan baik dan hasilnya berdaya guna.
Terkait keterbukaan informasi publik berdasarkan data yang ada tahun 2019 Kabupaten Bone dan Sinjai tidak pernah ketinggalan. Dua daerah ini selalu berada pada posisi pemeringkatan keterbukaan informasi publik. Bone ada di posisi tiga dan Sinjai pada posisi empat.
“Dengan pemeringkatan ini bisa menjadi contoh dan pemicu semangat bagi seluruh PPID desa yang ada di Kabupaten Bone dan Sinjai” harap Bupati Bone.