Pemkab Bone Sosialisasi Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Guna memberikan bantuan hukum secara gratis terhadap warga miskin khususnya tersandung kasus hukum, pemerintah kabupaten Bone telah mengeluarkan regulasinya.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Hal ini sejalan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bone 2018-2023.

Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini Bagian Hukum Setda Bone melaksanakan sosialisasi di sejumlah kecamatan terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Di antaranya zona Kecamatan Ajangale

Sementara itu hari ini Jumat 13 Desember 2019 Sosialisasi di Kantor Camat Cina yang dibuka langsung Bupati Bone dihadiri sejumlah kecamatan, yakni Barebbo, Sibulue, Mare, Ponre, dan Tonra yang dihadiri pula jajaran Forkopimda Kab.Bone.

Kemudian sosialisasi selanjutnya akan bergerak di zona ke Kecamatan Bengo pada Tanggal 16 Desember 2019. Selanjutnya  17 Desember di kecamatan Kahu.

Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si. saat membuka sosialisasi mengatakan banyak informasi terkait kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin.

Hanya, mereka tidak  melaporkan hal tersebut lantaran dibayangi masalah biaya dan sebagainya. Karena itu, dengan disahkannya perda ini, warga miskin tidak perlu lagi ragu melaporkan jika terjadi kasus.

Bapak Bupati menambahkan, dalam perda itu, dijelaskan mereka akan menerima bantuan berupa pendampingan hukum secara gratis. “Namun demikian pemda tidak akan melakukan intervensi yang menyangkut makar/subversif, narkoba, pelecehan seksual, korupsi, dan sejenisnya” Tegas Bapak Bupati Bone.

Sosialisasi Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin tersebut mengangkat tema ” Pahami dan Taati Hukum, Jauhi Hukuman”

Sementara Kabag Hukum Setda Bone, Anwar, S.H.,M.H. mengatakan “pendampingan hukum bagi warga miskin baik di luar dan di dalam pengadilan. Litigasi dan non-litigasi.

Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Sedang jalur non-litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.

“Namun demikian, ada kasus yang dalam hal ini pemda Bone tidak bisa melakukan intervensi/pendampingan hukum bagi warga miskin, yakni bagi mereka yang tersandung kasus makar, korupsi, pencabulan, dan narkoba” Ungkap Anwar, S.H.,M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *