Komisi Informasi Provinsi Sulsel Survei Keterbukan Informasi Publik di Kabupaten Bone

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Selatan melakukan monitoring dan survei terkait Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bone, Jumat 29 November 2019.

Rombongan itu terdiri dari pejabat Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Bpk. Ir. H. Benny Mansjur, M.T. dan Bpk. A. Muh. Ilham, S.Si.,M.Kes., Dra. Ayda Maussa, Baya, S.E. dan M. Fadly Afrianto T.

Disambut langsung Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kab.Bone, Drs.Andi Amran, M.Si. didampingi Kabid Teknologi Informasi, Mursalim, S.Pd.,M.Si., Kabid Informasi Publik, Andi Makkasauran, S.Sos., M.Si., Dra. Harfiah,M.Si. Kasi Pelayanan Informasi Publik, Ichsan Ashari, S.Sos. Kasi Hubungan Kelembagaan, dan Fadly, S.E. Kasi Pengembangan Sumber Daya Informasi.

Kunjungan ini dalam rangka survei langsung di lapangan untuk memastikan apa yang sudah di paparkan dalam Kegiatan Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi di Ruang Sidang Komisi Informasi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan beberapa hari yang lalu. Sekaligus untuk mengetahui sejauh mana Kesiapan Kabupaten Bone dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi.

Seperti diketahui Kabupaten Bone meraih Peringkat II dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018 lalu.

Penilaian keterbukaan informadi publik dilakukan secara online di mana seluruh informasi baik regulasi, transparansi, maupun layanan konsultasi wajib ditampilkan di Website Resmi Pemerintah Kabupaten Bone https://bone.go id dan Website PPID Kabupaten Bone http//ppid.bone.go.id serta website masing-masing OPD.

Sementara penilaian langsung dilakukan dengan survei lapangan dengan mengunjungi ruang operator dan layanan publik (Desk PPID), serta perangkat pendukung lainnya yang ada di kantor Diskominfo dan Persandian Kabupaten Bone.

Dalam kesempatan itu, tim survei dari KIP Sulsel sangat mengapresiasi pemerintah Kabupaten Bone telah melakukan berbagai inovasi untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui layanan online.

“Bone luar biasa pak” ungkap pak Benny Mansjur dari KIP Sulawesi Selatan di kantor Diskominfo dan Persandian, Jln.Andi Mappanyukki No.1 Watampone, Jumat 29 November 2019.

Beliau mengatakan apabila terjadi aduan sengketa informasi, itu merupakan hak keberatan dari masyarakat. Disebabkan karena masyarakat tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan.

Oleh karena itu, KIP Sulsel berupaya mengingatkan dan memberi pemahaman kepada seluruh pejabat pengelola informasi daerah di Sulawesi Selatan. Agar membuka diri terhadap pemberlakuan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada setiap badan publik.

Menurutnya, kegiatan ini untuk mendorong keterbukaan informasi di lembaga/badan pelayanan publik terhadap hak dasar masyarakat akan informasi yang mereka butuhkan.

“Tantangannya selama ini memang dalam hal transparansi atau keterbukaan informasi dan masih ada yang menganggap tidak penting” Ungkap pak Benny.

Sementara Kadis Kominfo dan Persandian Kab.Bone Drs.Andi Amran, M.Si. mengatakan Bapak Bupati Bone sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh OPD Lingkup Pemda Bone untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat termasuk penyebaran dan percepatan informasi melalui Website, aplikasi, dan media sosial yang ada.

Untuk meraih kembali Keterbukaan Informasi Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bone memaparkan kepada Tim Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, yakni memenuhi semua program yang tahun lalu disiapkan kembali.

Untuk tahun ini ditambah Inovasi Baru yang dibuat PPID Kabupaten Bone yang tahun lalu belum ada, yaitu Layanan Informasi Melalui Website Kepada Masyarakat, Data Statistik, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai Agen Informasi di Desa dan Kelurahan.

“Untuk Mempertahankan Posisi Tersebut Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bone memaparkan  Program dan Kegiatan PPID Tahun 2019 dan melakukan inovasi berupa:
1. Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat sebagai Agen Informasi di Desa dan Kelurahan.
2. Membuat Saluran Informasi Halaman Kominfo (HALO) Bone yang Terdiri Instagram, Facebook dan Twitter.
3. Melengkapi Data-Data Statisik Terkait Potensi Sumber Daya yang ada di Kabupaten Bone untuk Kepentingan Penelitian, Pengkajian dan Upaya Menarik Investor untuk Berinvestasi di Kabupaten Bone” Ungkap Kadis Kominfo dan Persandian (NR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *