Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan Predikat Kepatuhan Standard Pelayanan Publik Tertinggi Tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Bone.
Penghargaan diterima langsung Bupati Bone Dr.H.A.Pahsar M.Padjalangi, M.Si. didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Dr.H.Asriady Sulaiman, S.I.P., M.Si., Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs.A.Gunadil Ukra, M.M. di Grand Ballrom, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan,
Rabu 27 November 2019.
Dalam ajang ini, Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada pemerintah Kabupaten Bone yang dianggap memiliki kepatuhan tertinggi dalam hal pelayanan publik.
Bupati Bone mengaku sangat bersyukur menerima penghargaan ini. Apalagi untuk mendapatkannya tidaklah mudah. “Jadi, ini adalah anugerah terindah bagi pemerintah dan masyarakat kabupaten Bone” Ujarnya.
Bupati Bone berharap dengan penghargaan tertinggi ini akan menjadi pemicu bagi jajaran OPD dalam hal memberikan pelayanan publik semakin maksimal.
Lembaga Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Predikat Kabupaten/Kota Tertinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.
Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI tahun ini menganugerahkan predikat Survei Kepatuhan bagi instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik.
Survei Kepatuhan tahun ini dilakukan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai mengatakan, bahwa terkait dengan kegiatan penyerahan predikat kepatuhan tahun 2019, Ombudsman RI selaku pengawas pelayanan publik kembali menyampaikan hasil pengamatan terhadap Kementerian, Lembaga, Pemprov, Pemkot dan Pemkab untuk memenuhi Peraturan Presiden No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019 yang menuntut Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mematuhi UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan kebijakan pemerintah.
Dia menjelaskan, setelah melakukan penelitian kepatuhan dengan cara memantau kebijakan oleh para penyelenggara negara termasuk memantau pelaksanaan perizinan investasi yang terhubung dalam program online Single Submission (OSS), meliputi Kementerian dan Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten.
“Maka di putuskan untuk memberikan penghargaan kepada 2 Kementrian, 12 Pemkot, dan 71 Pemkab. Yang disurvei secara serentak pada Bulan Juli- Agustus 2019 dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak dan bukti foto,” terangnya.
Survei kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah tindakan maladministrasi pada unit pelayanan publik pemerintah, dan untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Hasil Survei kepatuhan, dalam hal ini pemberian penghargaan diharapkan dapat mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD saat membuka kegiatan menyampaikan agar setiap keluhan dari masyarakat atau lembaga lainnya bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan setuntas mungkin.
Baca Juga : Daftar Penghargaan yang Diterima Pemerintah Kabupaten Bone