Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si. didampingi Kepala Bank Sulselbar Cabang Bone dan Kepala Bapenda Kabupaten Bone menyerahkan Alat Perekam Pajak Online kepada Manajer Arabian Cafee dan Food ibu Fitriah di Jln. Yos Sudarso No. 5 Watampone, Senin, 2 September 2019.
Hal itu dilaksanakan untuk menggenjot PAD serta dalam rangka menindaklanjuti MoU Pemkab Bone dengan Bank Sulselbar terkait rencana aksi koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Termasuk wajib pajak hotel, restoran, cafe serta rumah makan yang diawasi langsung pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Bone mengatakan, sehubungan banyaknya pungutan pajak yang tidak langsung diserahkan ke wajib pungut pajak pemerintah daerah (pemda), maka perekam pajak berbasis online harus kita aplikasikan.
” Dengan tujuan tersebut untuk mempermudah dalam memantau penerimaan pajak hotel dan pajak restoran, cafe serta rumah makan,” tutur Bupati Bone.
Alat MPos sudah terpasang di beberapa hotel dan restoran, cafe serta rumah makan dari tim operator dan tim pengawas Bapenda Kabupaten Bone.
Dengan penggunaan MPOS ini setiap transaksi pada Cafe, rumah makan, dan objek pajak lainnnya akan terekam dan terkoneksi langsung secara real time dengan Bapenda dan Bank Sulselbar.
Penyerahan Perangkat Mobile Payment Online Sistem (MPOS) ke pemilik Arabian Cafee dan Food dihadiri beberapa pejabat dari instansi terkait.
Sementara Kepala Bapenda A. Herman Sampara,S.H.,M.H. mengungkapkan, saat ini sudah 23 alat terpasang, pemasukan pajak daerah bulan lalu tembus menjadi 103 juta meningkat 1616 persen menyusul pemasangan 19 alat perekam lagi.
” semoga pengunjung sadar jikalau makan minum di restoran maupun cafe agar meminta struk pembayaran agar supaya pajak bisa masuk ke kas daerah” jelasnya.